YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi terkait syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota dengan jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024.
"Sekarang pengumuman sosialisasi pendaftaran calon perseorangan pilkada Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Siap Maju Pilkada Purworejo, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jateng Tunggu Rekomendasi Partai
Harsya menjelaskan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 dengan jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Yogyakarta yang mencapai 321.645.
"Persyarat jumlah dukungan KTP elektronik. Sebaran minimal kecamatan 8 kecamatan," jelas dia.
Untuk formulis dukungan bakal calon dapat diakses melalui QR Code yang diunggah oleh KPU Kota Yogyakara di akun resmi instagram KPU Kota Yogyakarta.
Saat ditanya apakah ada bakal calon dari jalur independen pada Pilkada Kota Yogyakarta, dia menyebut belum ada. Pasalnya hingga kini belum ada yang menjalin komunikasi dengan KPU.
"Belum ada orang atau kelompok orang yang mencari informasi terkait dengan pengumuman yang sudah kami sampaikan. Pemantau (pemilu) juga belum ada, yang perseorangan juga belum ada," beber dia.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei - 19 Agustus 2024)
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 - 26 Agustus 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024)
- Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus - 21 September 2024)
- Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.