Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Antraks, Masyarakat Diimbau Beli Daging yang Dipotong di Rumah Pemotongan Hewan

Kompas.com - 15/03/2024, 15:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus antraks ditemukannya dua dusun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni di Sleman dan Gunungkidul.

Untuk mencegah penyebaran antraks di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk membeli daging yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Kami imbau warga membeli daging di tempat-tempat atau kios-kios yang dagingnya dipotong di RPH,” kata Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Jumat (15/3/202).

Baca juga: Soal Antraks, Sultan Heran Masih Ada Masyarakat yang Melakukan Brandu

Sri menambahkan, di Kota Yogyakarta ada beberapa kios yang menjual daging dari hasil pemotongan RPH, bahkan di beberapa pasar juga menjual hasil daging potong RPH Giwangan.

"Jadi di kota Jogja ini ada beberapa termasuk di pasar juga, ada beberapa yang dipotong di RPH Giwangan," imbuh dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama peternak untuk memotong hewan ternak di RPH Giwangan, hal ini untuk mengetahui secara persis kondisi hewan ternak yang akan dipotong.

Untuk antisipasi paparan antraks di Kota Yogyakarta Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga mewajibkan peternak dari luar Kota Yogyakarta untuk melengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Ada yang dari luar nanti diperiksa ulang. Jadi nanti dapat surat juga seperti itu, surat keterangan kesehatan yang sudah diperiksa," kata dia.

Dalam pemantauan lalu lintas ternak di Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakrata juga menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Gencarkan Sosialiasasi Bahaya Sembelih Hewan Mati

Satpol PP Kota Yogyarta turut dilibatkan dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak karena sekaligus untuk penegakan Perda Nomor 21 tahun 2009 tentang Penangkaran Hewan dan Pemotongan Daging.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan aturan diterapkan secara tegas bahkan dia mencontohkan pada tahun 2023 lalu pihaknya juga telah menangkap sejumlah 6 orang yang melanggar perda.

“Kemudian di tahun 2024 ini sudah ada 4 terdakwa yang terkena sidang untuk tindak pidana ringan dan masing-masing terkena sanksi denda Rp 250.000," ujarnya.

Ia menjelaskan keempat terdakwa melakukan penlanggaran penjualan daging sapi tidak dilengkapi dengan surat periksa ulang.

"Pelanggarannya penjualan daging sapi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan periksa ulang,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com