YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menerima laporan dugaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menyewa sepeda motor milik warga Bantul, DI Yogyakarta, tetapi tidak lunas. Korban mengaku menderita kerugian hingga jutaan rupiah akibat ulah oknum tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kejadian itu bermula ketika korban AS (39) warga Pandak, Bantul, menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari A seorang ASN beralamat di Kota Yogyakarta, pada 18 Juni 2023.
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Dokter Asal Medan atas Kasus Penipuan
Dalam pesan itu, terlapor akan menyewa sepeda motor Honda Beat. Keduanya sepakat harganya Rp 60.000 per harinya.
"Keduanya bertemu di Padukuhan Kedon, Sumbermulyo, Bambanglipuro, untuk transaksi," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon Rabu (6/3/2024).
Dikatakannya akhirnya sepeda motor dibawa A selama 260 hari, dengan total biaya sewa Rp 15.600.000 hingga saat ini. Namun demikian, baru dibayarkan Rp11.000.000.
Korban mengaku mengalami kerugian Rp4.600.000. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas kekurangan pembayaran tersebut pelapor berusaha menghubungi terlapor tetapi tidak bisa, dan mendengar kabar bahwa terlapor sedang menjalani proses hukum di Poda DIY," kata dia.
Jeffry berharap kepada masyarakat saat berbisnis atau berusaha sistem sewa menyewa untuk berhati-hati dan memastikan orang yang diajak bekerja sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.