Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok

Kompas.com - 28/02/2024, 15:54 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung sampai ke babak akhir.

Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa asal Bangka Belitung tersebut yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim.

Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (29/02/2024).

"(Sidang) Besok pagi, (dengan agenda pembacaan) putusan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Rabu (28/02/2024).

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

Cahyono menuturkan sidang dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Jam 11, hadir langsung (terdakwa) Waliyin dan Ridduan," ucapnya.

Sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Sebelumnya dua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar pada Kamis (25/01/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) di dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar kepada para terdakwa.

"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah saat membacakan tutuan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/01/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Salah satunya, perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.

JPU menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo 55 ayat I ke I KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah dalam pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com