Salin Artikel

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Vonis Besok

Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa asal Bangka Belitung tersebut yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim.

Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (29/02/2024).

"(Sidang) Besok pagi, (dengan agenda pembacaan) putusan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Rabu (28/02/2024).

Cahyono menuturkan sidang dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Jam 11, hadir langsung (terdakwa) Waliyin dan Ridduan," ucapnya.

Sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Kemudian untuk hakim anggota yakni Edy Antonno dan Hernawan.

Sebelumnya dua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar pada Kamis (25/01/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) di dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar kepada para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Salah satunya, perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.

JPU menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo 55 ayat I ke I KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah dalam pembacaan tuntutan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/28/155423378/dua-pelaku-mutilasi-mahasiswa-umy-akan-jalani-sidang-vonis-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke