Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) saat hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa UMY.
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+