www.kompas.com
terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) saat hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa UMY.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+