Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap di Sidang Perdana

Kompas.com - 22/11/2023, 17:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (22/11/2023).

Kedua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Hanifah didampingi oleh Evita Christin Pranatasari.

Baca juga: Di Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Sempat Ikat Tangan dan Kaki Korban

Di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan surat dakwaan kesatu primer. Sedangkan dakwaan selanjutnya dibacakan rangkuman pasalnya. Sebab uraian perbuatan di dalam surat dakwaan pada pokok-pokoknya sama.

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/07/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu terdakwa dua yakni Ridduan mendapat pesan di grub Facebook. Grup tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual. 

"(Ini) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan," kata JPU, Evita Christin Pranatasari, Rabu (22/11/2023).

Setelah itu terdakwa dua, Ridduan menghubungi terdakwa satu, Waliyin yang juga berada satu di grub Facebook yang sama. Terdakwa satu menyetujui melakukan aktivitas seks menyimpang di kosnya Krapyak, Triharjo, Sleman.

"Hari Senin 10 Juli 2023 pukul 07.00 WIB terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta sampai di Yogyakarta. Pukul 15.00 WIB dijemput terdakwa satu dengan sepeda motor lalu menuju kos terdakwa satu," katanya. 

Selanjutnya pada Senin (10/07/2023) pukul 23.00 WIB, terdakwa Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian di kos, di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Waliyin mengendarai sepeda motor dengan korban ke ke kosnya di Krapyak, Sleman.

"(Keduanya) menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos. Kemudian terdakwa satu keluar menginggalkan kos. Sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah," ucap Evita dalam pembacaan dakwaan.

Saat di kamar terdakwa Ridduan melakukan aktivitas seksualnya yang disertai dengan kekerasan. Terdakwa Ridduan memukul korban selama kurang lebih 15 menit.

Mengetahui korban merasa kesakitan, Ridduan istirahat. Namun kemudian memukul kembali korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyan. Kedua terdakwa sempat mengecek bagian leher korban dan masih merasakan detak nadi.

Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa Waliyin mengajak terdakwa Ridduan membunuh korban. Kemudian secara bersama-sama memutilasi tubuh korban. Tubuh korban kemudian dibuang oleh kedua terdakwa di beberapa lokasi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Jadi Tontonan Warga

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com