"Kami melihat ada hak yang belum tertunaikan, berarti ada potensi gangguan dalam proses tahapan itu maka kami sarankan itu dilanjutkan, khusus bagi yang mereka belum menunaikan haknya secara penuh dalam pencoblosan. Jadi PSLnya itu berarti untuk 4 surat suara yang belum mereka coblos itu tadi," ungkapnya.
Arjuna menuturkan Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada masing-masing ketua KPPS yang diusulkan melakukan PSU maupun PSL.
Baca juga: 5 TPS di Bantul Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Apa Alasannya?
"Sudah memberikan saran perbaikan ke ketua KPPS terkait dengan hasil kajian mereka terkait potensi PSU dan PSL ini, dan sudah disampaikan kepada ketua KPPS dan harapan kami dari saran perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman harapannya seperti itu," ucapnya.
Diungkapkan Arjuna terkait jadwal PSU dan PSL sepenuhnya merupakan wewenang KPU Sleman. Bawaslu Sleman saat ini masih menunggu jadwal yang dikeluarkan dari KPU Sleman.
"Tadi malam kita sudah komunikasi dengan KPU Kabupaten Sleman, rencananya hari ini KPU Kabupaten Sleman akan mengumpulkan PPK dan PPS TPS yang akan melaksanakan untuk merumuskan teknis pelaksanaan PSU dan PSL seperti apa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.