YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan, sebanyak 13 tempat pemungutan suara (TPS) harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 3 TPS lainnya dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Rekomendasi PSU di belasan TPS itu disebabkan berbagai faktor, salah satunya adanya warga yang tak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), namun ikut mencoblos pada 14 Februari lalu.
Bahkan mereka yang tak terdaftar itu juga sempat menekan atau memaksa petugas untuk mencoblos.
"Ada yang agak menekan ya, di Condongcatur, TPS 126. Jadi banyak mahasiswa yang menekan akhirnya dilayani," ujar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 54 TPS, Mana Saja?
Baca juga: Seorang Caleg Gerindra di Buton Selatan Meninggal Usai Pantau Penghitungan Suara, Diduga Kelelahan
Najib menambahkan, selain kasus di atas, penyebab rekomendasi PSU adalah adanya pemilih yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara tetapi hanya mendapatkan 1 surat suara.
"Ada juga kasus di beberapa tempat ada yang kedobel surat suara, dan terlanjur masuk kotak," katanya.
"Detailnya 16 itu PSU, termasuk PSL," kata dia.
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Lebih lanjut, Najib merinci 13 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU yakni 8 TPS di Sleman, 4 di Bantul, dan satu di Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk PSL ada di 3 TPS yang berada di Kabupaten Sleman.
"16 ini sudah saran perbaikan, sudah (dikirim ke KPU). Per kemarin saran perbaikan sudah keluar," kata dia.
Baca juga: Ditemukan Pemilih Luar Daerah, 2 TPS di Ketapang Kalbar Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU DIY pada Minggu (18/2/2024) malam terkait rekomendasi adanya PSU dan PSL tersebut.
Dari koordinasi yang dilakukan imbuhnya, KPU akan menindaklanjuti.
"Kalau saya membaca KPU kooperatif dan sepertinya akan menindaklanjuti," kata dia.
Apabila saran perbaikan tersebut tidak ditanggapi, risiko yang akan ditanggung yakni jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU dapat disalahkan.
"Iya, wajib ditindaklanjuti. Kalau ternyata kita cukup punya bukti-bukti yang meyakinkan, kalau tidak ditindak lanjuti ya ada risiko," jelas dia.
"Risiko kalau ada masalah di MK yang salah KPU karena kita udah memberikan saran itu. Tapi dalam hal saran itu tidak ada tindak lanjut maka kita akan meneruskan dengan proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Baca juga: Mengeluh Pusing, Anggota KPPS di Banyumas Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.