Salin Artikel

Bawaslu Sleman Usulkan 8 TPS Pemungutan Ulang, Kebanyakan Pilpres

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengusulkan delapan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Mayoritas pemungutan suara ulang (PSU) ini untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Berdasarkan hasil pengawasan Kita dari mulai proses rekap kemarin di tanggal 16 Februari sampai hari ini tanggal 19 Februari, itu ada delapan TPS yang kita usulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (19/02/2024).

Delapan TPS yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang yakni:

  • TPS 125 Condongcatur, Kapanewon Depok,
  • TPS 12 Tegaltirto, Kapanewon Berbah,
  • TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean,
  • TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman,
  • TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah,
  • TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok,
  • TPS 001 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, 
  • TPS 002 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.

Arjuna menyampaikan, faktor penyebab diusulkanya delapan TPS tersebut melaksanakan PSU beragam.

Salah satunya pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) di TPS setempat diperbolehkan mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Seperti yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada sebanyak 21 mahasiswa dari luar daerah yang tidak masuk DPT dan DPTB memaksa untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Alhasil, KPPS memperbolehkan 21 mahasiswa tersebut mencoblos surat suara pilpres.

"Problemnya hampir sama, KPPS itu agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Sehingga ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut," ungkapnya.

Berbeda dengan kasus TPS di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang juga diusulkan PSU. Di TPS tersebut, orang yang memiliki KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

"Ada juga kasus seperti di Berbah, sudah dikasih tahu sama pengawas TPS Pak ini tidak bisa mencoblos. Tapi KPPS nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Nah ini pemahaman yang keliru, sehingga di TPS itu harus dilakukan PSU," bebernya.

Arjuna menuturkan, mayoritas dari TPS yang diusulkan untuk PSU lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni tidak masuk DPT atau DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Menurut Arjuna sebagian besar PSU di delapan TPS tersebut untuk surat suara pilpres.

"Surat suara yang akan di PSU kan juga berbeda-beda, meskipun mayoritas adalah surat suara presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Pemungutan suara lanjutan

Selain itu, Bawaslu Sleman juga mengusulkan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 yang semuanya berada di Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Bawaslu mengusulkan, PSL di 3 TPS tersebut karena ada pemilih yang masuk dalam daftar DPT hanya menerima satu surat suara. Padahal pemilih tersebut itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara.

"Kami melihat ada hak yang belum tertunaikan, berarti ada potensi gangguan dalam proses tahapan itu maka kami sarankan itu dilanjutkan, khusus bagi yang mereka belum menunaikan haknya secara penuh dalam pencoblosan. Jadi PSLnya itu berarti untuk 4 surat suara yang belum mereka coblos itu tadi," ungkapnya.

Arjuna menuturkan Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada masing-masing ketua KPPS yang diusulkan melakukan PSU maupun PSL.

"Sudah memberikan saran perbaikan ke ketua KPPS terkait dengan hasil kajian mereka terkait potensi PSU dan PSL ini, dan sudah disampaikan kepada ketua KPPS dan harapan kami dari saran perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman harapannya seperti itu," ucapnya.

Diungkapkan Arjuna terkait jadwal PSU dan PSL sepenuhnya merupakan wewenang KPU Sleman. Bawaslu Sleman saat ini masih menunggu jadwal yang dikeluarkan dari KPU Sleman.

"Tadi malam kita sudah komunikasi dengan KPU Kabupaten Sleman, rencananya hari ini KPU Kabupaten Sleman akan mengumpulkan PPK dan PPS TPS yang akan melaksanakan untuk merumuskan teknis pelaksanaan PSU dan PSL seperti apa," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/19/153720978/bawaslu-sleman-usulkan-8-tps-pemungutan-ulang-kebanyakan-pilpres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke