Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Lurah Maguwoharjo Terkait Kasus Tanah Kas Desa Digelar Hari Ini

Kompas.com - 01/02/2024, 22:36 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sempat ditunda, sidang perdana terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi digelar Kamis (1/2/2024).

Sidang perdana ini seharusnya digelar pada 29 januari 2024 lalu. Namun, karena alasan kesehatan, sidang perdana Kasidi baru bisa digelar hari ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan sidang tertunda karena terdakwa harus cuci darah. 

Baca juga: Kejati DIY Selidiki Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa di Dua Lokasi

"Terdakwa harus menjalani cuci darah. Terdakwa merupakan pasien hemodialisia yang harus cuci darah," ujarnya saat dihubungi wartawan. Kamis (1/2/2024).

Ia menambahkan biasanya pasien HD ini harus menjalani cuci darah seminggu dua kali. Namun untuk Kasidi, dia tidak mengetahui secara pasti berapa kali dalam seminggu harus cuci darah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dihadiri langsung oleh Kasidi. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kasidi didakwa pasal berlapis karena telah melakukan pembiaran praktik mafia tanah kas desa di wilayahnya.

Dakwaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nnomor 31 tahun 1999 tentaang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidairnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya hari Senin tanggal 5 Februari 2024, untuk agenda (pembacaan) keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan (JPU)," pungkas Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Remaja yang Hilang di Sungai Progo Ternyata Ingin Menyelamatkan Temannya

Yogyakarta
Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Yogyakarta
Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Yogyakarta
Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Yogyakarta
Bus 'Study Tour' SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Bus "Study Tour" SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Yogyakarta
Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Yogyakarta
Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Yogyakarta
UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

Yogyakarta
Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Yogyakarta
Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Yogyakarta
Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com