YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyelidikan dugaan kasus mafia tanah kas desa di dua lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Dua lokasi itu ada di Kapanewon Ngemplak dan Kapanewon Berbah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin mengatakan ada tiga perkara tanah kas desa di tiga lokasi yang telah dinaikan ke proses penyidikan.
Baca juga: Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Tiga tanah kas desa tersebut yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun.
"Untuk yang Caturtunggal sudah ada empat tersangka dan tiga tersangka sudah sidang, satu tersangka masih proses penyidikan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Selasa (2/01/2024).
Anshar menyampaikan perkara tanah kas desa di Maguwoharjo sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang dalam proses penyusunan berkas.
"Candibinangun masih proses penyelidikan, kita belum menentukan tersangka," tuturnya.
Selain tiga lokasi tersebut, Kejaksaan Tinggi DIY saat ini juga melakukan penyelidikan terhadap dua tanah kas desa lainya yakni di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak dan Tegaltirto, Kapanewon Berbah.
Dua lokasi tanah kas desa tersebut semuanya berada di wilayah Kabupaten Sleman.
"Untuk Wedomartani ada peningkatan untuk bulan ini apakah dinaikan kepenyidikan atau tidak. Bulan ini akan menentukan sikap untuk yang Wedomartani," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejati DIY Ponco Hartono mengungkapkan ke depan tetap akan terus memproses laporan tanah kas desa.
"Terkait dengan TKD (tanah kas desa) memang untuk proses sementara ini dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang kita terima dari gubernur. Jadi gubernur ada LHP yang diserahkan kepada kami," ucap Kepala Kejati DIY Ponco Hartono.
Ponco menuturkan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga ada penyalahgunaan tanah kas desa.
"Dengan jumlah kalurahan di sini, TKD di beberapa tempat Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.