Sidang perdana ini seharusnya digelar pada 29 januari 2024 lalu. Namun, karena alasan kesehatan, sidang perdana Kasidi baru bisa digelar hari ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan sidang tertunda karena terdakwa harus cuci darah.
"Terdakwa harus menjalani cuci darah. Terdakwa merupakan pasien hemodialisia yang harus cuci darah," ujarnya saat dihubungi wartawan. Kamis (1/2/2024).
Ia menambahkan biasanya pasien HD ini harus menjalani cuci darah seminggu dua kali. Namun untuk Kasidi, dia tidak mengetahui secara pasti berapa kali dalam seminggu harus cuci darah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dihadiri langsung oleh Kasidi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kasidi didakwa pasal berlapis karena telah melakukan pembiaran praktik mafia tanah kas desa di wilayahnya.
Dakwaan subsidairnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya hari Senin tanggal 5 Februari 2024, untuk agenda (pembacaan) keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan (JPU)," pungkas Heri.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/01/223601478/sempat-ditunda-sidang-perdana-lurah-maguwoharjo-terkait-kasus-tanah-kas