Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

Kompas.com - 18/01/2024, 15:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan evaluasi pasca pemerintah pusat meneken kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dalam penentuan kenaikan pajak, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para pengusaha di bidang hiburan, karena sektor hiburan juga tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata.

Baca juga: Pajak Restoran Kulon Progo Akan Naik, PHRI: Jangan Februari, Masih Low Season

"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan Ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar. Hari ini dari Kabupaten-kota diundang, dan itu akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya di Kota juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Singgih mendapatkan informasi bahwa Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan agar ditunda terlebih dahulu.

Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata namun juga harus diperhatikan sisi daya beli masyarakat.

"Ini jadi bahan evaluasi kita, tentu mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini, jangan sampai kita terapkan malah justru mematikan," katanya.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan otomatis harus masuk di proyeksi 2024.

"Aturan dan undang-undangnya itu minimal 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Kita ambil yang minimal. Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," ujar dia.

Kota Yogyakarta saat ini untuk pendapatan asli daerah bertumpu pada pajak hotel, kedua adalah pajak bumi bangunan, serta pajak pengguna jalan, sedangkan pajak lainnya termasuk hiburan belum menjadi andalan Kota Yogyakarta.

"Walaupun itu secara pendapatan tidak terlalu signifikan, tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya. Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan pada hanya karaoke, spa, diskotek. Khawatirnya itu," beber dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi

Ia menambahkan aturan kenaikan pajak itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Pemkot Yogyakarta mengambil persentase yang paling bawah yakni 40 persen.

"Dalam UU no 1 tahun 2022 itu untuk yang karaoke, Spa, hiburan malam, itu dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Nah Jogja dalam Perdanya mengambil yang terendah," ungkapnya.

Disinggung soal wacana penundaan oleh Menkomarves pihaknya masih menunggu surat resmi.

"Nanti pasti ada surat resmi entah bentuknya apa, kan bisa itu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com