Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Purnomo mengungkapkan, pelaku mengakui beraksi dalam tiga hari belakangan saat malam hari.
Di lokasi pencurian, salah satu pelaku memanjat tiang untuk memotong kabel, sedangkan pelaku lainnya membongkar cor beton penahan tiang.
Tiang itu kemudian diangkut ke mobil bak terbuka, ditutup pakai terpal, lalu dibawa pergi untuk dijual.
Warga yang merasa curiga lalu melaporkan hal ini ke polisi. Polisi tiba dan memeriksa mereka. Polisi menggiring mereka ke Polres Kulon Progo bersama berbagai barang bukti, seperti mobil, 2 linggis, 1 obeng, 1 balencong, 1 gergaji besi, segulung plastik, tangga bambu, serta terpal.
“Kita masih mendalami adanya lokasi lain,” kata AKP Dian.
Polisi menjerat pelaku berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan ke-5E tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.