Salin Artikel

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak 10 tukang asal Jawa Barat mencuri sejumlah tiang penyangga jaringan kabel optik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mereka beralasan, uang hasil mencuri digunakan untuk ongkos pulang ke Jawa Barat.

Polisi menangkap para tukang itu selagi beraksi memotong tiang besi pekan lalu di jalan Wates-Purworejo, di depan Pengadilan Negeri Wates, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, pada 28 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami tidak punya ongkos untuk pulang dan bayar sewa mobil. Kemudian terpaksa (menerima) ada tawaran untuk mencabut tiang,” kata A, pemimpin para tukang itu, Kamis (7/12/2023).

Pelaku merupakan mandor dan tukang yang berniat mengerjakan proyek membangun jaringan kabel optik di Semarang, Jawa Tengah. Mereka berangkat dari Jabar untuk mengerjakan proyek ini.

Dua di antara mereka adalah pekerja yang baru saja direkrut dan salah satunya masih usia pelajar. Mereka menyewa mobil Granmax bak terbuka untuk bekerja di Semarang.

A menceritakan, dia meminjam uang kepada seorang teman di Jakarta sebagai modal awal bekerja. Teman itu dulunya mandor dengan pekerjaan sama, yakni membangun jaringan optik.

Tiba di Semarang, pekerjaan memasang jaringan batal dan tidak ada kejelasan. Mereka lalu ke Yogyakarta dan kehabisan ongkos.

Pelaku menelepon mantan mandornya itu lagi untuk meminjang uang agar bisa pulang ke Jabar. 

Dari sinilah kemudian terjadi kesepakatan bahwa ongkos pulang ke Jabar akan diberikan setelah mereka mengumpulkan 100 tiang optik.

“Sebelumnya kita sepakat mengambil tiang, tapi pengambilan tiang dalam 100 (buah). Harga tiang Rp 2,5–300 (250.000-300.000). Kebetulan sambil mau pulang. Semua ikut,” katanya.

Mereka mencari tiang di berbagai wilayah, termasuk Kulon Progo.

Para tukang ini tertangkap ketika beraksi di Kulon Progo dan digelandang ke Polres Kulon Progo. A mengaku kecewa karena temannya tidak mau bertanggung jawab atas aksi mereka.

“Kecewa sekali, dia katanya mau tanggung jawab kalau ada apa-apa dan karena kami berani. Ternyata tidak ada apa-apa sama sekali,” katanya.

Pelaku berjumlah 10 orang, terdiri sembilan dari Garut, Jawa Barat, yakni AM (56), HJ (17), DG (19), IG (41), AA (20), Si (43), AB (25), IAL (27), dan Su (24). Sementara Ak (21) adalah buruh asal Haurwangi, Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Purnomo mengungkapkan, pelaku mengakui beraksi dalam tiga hari belakangan saat malam hari.

Di lokasi pencurian, salah satu pelaku memanjat tiang untuk memotong kabel, sedangkan pelaku lainnya membongkar cor beton penahan tiang.

Tiang itu kemudian diangkut ke mobil bak terbuka, ditutup pakai terpal, lalu dibawa pergi untuk dijual.

Warga yang merasa curiga lalu melaporkan hal ini ke polisi. Polisi tiba dan memeriksa mereka. Polisi menggiring mereka ke Polres Kulon Progo bersama berbagai barang bukti, seperti mobil, 2 linggis, 1 obeng, 1 balencong, 1 gergaji besi, segulung plastik, tangga bambu, serta terpal.

“Kita masih mendalami adanya lokasi lain,” kata AKP Dian.

Polisi menjerat pelaku berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan ke-5E tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/07/143611778/10-tukang-curi-tiang-fiber-optik-di-kulon-progo-mengaku-untuk-ongkos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke