Kedua tersangka mengiming-imingi para korban dengan dapat memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui proses yang sah.
"Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, setelah sampai ke ke negara tujuan," bebernya.
Menurut Tri Panungko kedua tersangka dahulu juga sebagai pekerja di perusahaan resmi yang biasa mempekerjakan atau mengirim para tenaga migran Indonesia ke luar negeri secara legal.
"Beberapa kali tersangka ini mencoba untuk mengirimkan para pekerja migran ilegal dan beberapa kali berhasil," tandasnya.
Baca juga: Berkomitmen Kepada Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Kukar Diganjar Paritrana Award
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan, kasus ini bermula dari penundaan keberangkatan yang dilakukan petugas Imigrasi di YIA.
Petugas Imigrasi melakukan penundaan karena menemukan beberapa hal yang mencurigakan. Pertama adanya ketidaksesuaian antara yang disampaikan pemohon dengan data di paspor.
"Yang bersangkutan menyampaikan ingin berwisata, ternyata jenis visanya berbeda. Ketidak sesuaian antara maksud yang disampaikan," urainya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.