Salin Artikel

Kirim Tenaga Kerja Ilegal ke Qatar lewat Bandara YIA, 2 Wanita Ditangkap

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua orang ibu rumah tangga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenaga kerja imigran ilegal. Dari kasus ini, ada dua orang warga Jawa Barat yang menjadi korban.

Dua orang yang berhasil ditangkap yakni NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya merupakan ibu rumah tangga.

Dua orang korban yakni NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat, RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat, NA (32) Jatinegara, Jakarta Timur.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, awalnya ada informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara YIA (Yogyakarta International Airport) ke tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY tentang penundaan keberangkatan tiga orang penumpang.

"Calon penumpang pesawat dengan tujuan Singapura sebagai tenaga migran Indonesia tanpa dokumen yang sah," ujar Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers, Selasa (7/11/2023).

Tiga orang calon penumpang tersebut berinisial NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat, RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat, NA (32) Jatinegara, Jakarta Timur. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa dua orang yakni NS dan RN merupakan korban dari tindak pidana perdangan orang," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan Polisi menangkap NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tri menyampaikan, peran NA adalah menampung calon pekerja migran Indonesia. Kemudian NA memberangkatkan calon pekerja migran.

"Peran NA, mencarikan agen di Qatar," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan. Hasilnya pada 2 November 2023 Polisi menangkap seseorang berinisial JN warga Purwakarta, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan berinisial JN ini berperan mencari calon pekerja migran Indonesia. JN juga menjadi sponsor awal bagi calon pekerja migran Indonesia dan mencarikan paspor.

"Kedua calon pekerja migran Indonesia tersebut berangkat ke luar negeri dengan tujuan negara Qatar. Namun tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua korban, oleh pelaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Qatar.

"Dapat gaji berapa selama dipekerjakan di Qatar, ini belum kita dalami karena ini nanti yang akan lebih detailnya adalah agen yang ada di Qatar," urainya.

Kedua tersangka mengiming-imingi para korban dengan dapat memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui proses yang sah.

"Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, setelah sampai ke ke negara tujuan," bebernya.

Menurut Tri Panungko kedua tersangka dahulu juga sebagai pekerja di perusahaan resmi yang biasa mempekerjakan atau mengirim para tenaga migran Indonesia ke luar negeri secara legal.

"Beberapa kali tersangka ini mencoba untuk mengirimkan para pekerja migran ilegal dan beberapa kali berhasil," tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan, kasus ini bermula dari penundaan keberangkatan yang dilakukan petugas Imigrasi di YIA.

Petugas Imigrasi melakukan penundaan karena menemukan beberapa hal yang mencurigakan. Pertama adanya ketidaksesuaian antara yang disampaikan pemohon dengan data di paspor.

"Yang bersangkutan menyampaikan ingin berwisata, ternyata jenis visanya berbeda. Ketidak sesuaian antara maksud yang disampaikan," urainya.

Akibat perbuatanya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/07/160700878/kirim-tenaga-kerja-ilegal-ke-qatar-lewat-bandara-yia-2-wanita-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke