Editor
Akan tetapi, dia memastikan, Gibran belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Solo.
"Saya tidak tahu (kalau Gibran mengembalikan KTA di DPP PDIP). Kalau di DPC belum. Mengembalikan (KTA) harusnya ke DPC," tutur Teguh, dikutip dari TribunSolo.com.
Terlepas hal itu, Teguh menyatakan, enggan menanggapi perbedaan pilihan dalam politik secara berlebihan.
"Saya biasa-biasa saja. Sebagai masyarakat Surakarta kan biasa-biasa saja," imbuhnya.
Namun dia hanya menekankan soal pentingnya mentaati proses administrasi sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca juga: Kepung DPRD, Massa Buruh Bandung Barat Minta Kenaikan UMR 15 Persen
Sebelumnya, Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa putra sulung Presiden Jokowi kini bukan lagi bagian dari keluarga besar PDI-P karena telah "dikuningkan".
"Kami sudah menerima telepon dari Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, bahwa Mas Gibran ini di-kuning-kan, di-Golkar-kan," ungkap Hasto, Minggu (5/11/2023).
"Maka otomatis, Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi," tegasnya.
Berdasarkan konstitusi, menurutnya, seseorang tidak bisa memiliki KTA partai politik ganda.
"Ini juga diatur dalam (aturan) pilkada sehingga di dalam pilpres pun capres dan cawapres tidak bisa memiliki KTA ganda," terangnya.
"Iya artinya, surat telah dikirimkan, etika politik harus dipenuhi. Mas Gibran sudah pamit ke Mbak Puan, pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan koalisi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang