Slamet juga mengatakan, omzet penjual keripik pisang mengandung narkoba serta happy water mencapai Rp 4 miliar.
Ia menjelaskan untuk narkoba Happy Water dikonsumsi dengan cara meneteskan ke minuman atau makanan.
"Happy Water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucap dia.
Baca juga: Kelabui Warga, Produsen Narkoba Keripik Pisang Sempat Bagikan Keripik Asli ke Tetangga
Dia menambahkan, kandungan yang ada di makanan dan minuman tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis narkoba.
"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," jelas dia.
Salah satu yang membuat polisi curiga dengan adanya peredaran narkoba dengan jenis baru ini adalah harga jual kedua buah barang tersebut yang tergolong tinggi.
"Mereka (pengedar) bermetamorfosis dengan berbagai gaya," imbuh dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.