Salin Artikel

Satu Bulan Produksi Keripik Pisang Narkoba dan "Happy Water", Omzet Penjual Capai Rp 4 Miliar

KOMPAS.com - Terbongkar modus baru peredaran narkoba dengan dibuat menjadi makanan keripik pisang dan cairan bernama Happy Water.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penjualan keripik pisang mengandung narkoba dan Happy Water ini berawal dari pengungkapan di Cimanggis.

"Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," ucap Wahyu, ditemui di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).

Pihaknya telah menyelidiki selama 1 bulan, kemudian pada tanggal 2 November dilakukan penangkapan di Cimanggis, Depok.

Setelah dilakukan pengembangan, Bareskrim, Polda DYI dan TKP lainnya akhirnya mengamankan 3 orang tersangka di Depok.

Lalu di Kaliangkrik Magelang, polisi menangkap 2 orang yang memproduksi kripik pisang. Sementara 2 orang lainnya yang ditangkap di Potorono juga memproduksi kripik pisang dan Happy Water.

Sementara satu orang lainnya ditangkap di Banguntapan.

"8 orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas dia.

Didirikan sekitar 1 bulan

Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Sementara keripik pisang mengandung narkoba dijual dengan berbagai kemasan.

"Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada, saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).

Wahyu mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Sempat bagikan keripik asli ke warga

Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) R Slamet Santoso mengatakan pelaku sempat membagikan keripik pisang ke warga sekitar Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.

"Dikasih tapi keripik pisang yang asli untuk upaya dia kamuflase pendekatan ke masyarakat, larang yo (mahal yang mengandung Narkoba)," ujar Slamet, Jumat (3/11/2023).

Omzet penjual capai Rp 4 miliar

Slamet juga mengatakan, omzet penjual keripik pisang mengandung narkoba serta happy water mencapai Rp 4 miliar.

Ia menjelaskan untuk narkoba Happy Water dikonsumsi dengan cara meneteskan ke minuman atau makanan.

"Happy Water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucap dia.

Dia menambahkan, kandungan yang ada di makanan dan minuman tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis narkoba.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," jelas dia.

Salah satu yang membuat polisi curiga dengan adanya peredaran narkoba dengan jenis baru ini adalah harga jual kedua buah barang tersebut yang tergolong tinggi.

"Mereka (pengedar) bermetamorfosis dengan berbagai gaya," imbuh dia.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/04/143822478/satu-bulan-produksi-keripik-pisang-narkoba-dan-happy-water-omzet-penjual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke