YOGYAKARTA, KOMPAS.com - KD, Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Walau berstatus tersangka, KD hanya menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ia ditahan.
Untuk mencegahnya kabur, KD menggunakan gelang khusus yang menjadi detector.
"Tersangka dipasang gelang detector yang cara kerjanya seperti GPS," ujar Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Lurah Maguwoharjo Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman
Herwatan menjelaskan Kejati DIY telah menentukan titik-titik tertentu di wilayah Kejati DIY. Jika tersangka keluar dari titik yang sudah ditentukan, maka gelang akan berbunyi.
"Bilamana tersangka keluar dari ring wilayah Kejati DIY lampu yang ada di gelang tersebut akan menyala dan berbunyi, begitu pula di Kejati DIY, monitor kami juga akan berbunyi dan ada tanda lampu merah," jelas dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap Lurah Maguwoharjo, KD yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau mafia tanah di Maguwoharjo.
Kejati DIY tidak hanya menangkap KD, tetapi juga sudah mengamankan Robinson Saalino (RS) yang juga ikut serta dalam penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharo.
Baca juga: Harga Gula Pasir di Sleman Naik, Kini Tembus Rp 16.000 Per Kg
Robinson sudah menjalani sidang pada kasus yang sama dengan lokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Robinson Saalino sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023).
Robinson adalah Direktur PT Indonesia International Capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara.
"Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding," jelas Anshar ditemui di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Kunjungi Gus Miftah di Sleman, Gibran: Diundang, Sudah Janjian
Ia mengatakan tersangka KD dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan KD yang terus menurun.
Menurut dia KD sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.