YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek menjadi korban penganiayaan sekelompok remaja di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian bawah mata dan dagu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Tempel.
"Korban berprofesi sebagai tukang ojek dengan inisial MSS (48)," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Polisi Pantau Rumah Wanita yang Dianiaya Pacar karena Menolak Aborsi
Riski menjelaskan awalnya empat pelaku berangkat ke bunker Kaliadem, Cangkringan, Sleman untuk nongkrong. Usai dari bunker Kaliadem, rombongan pelaku ini pulang melintas di sekitar Pasar Tempel, Sleman.
Saat melintas itu, rombongan pelaku bertemu dengan sejumlah remaja yang sedang berada di angkringan.
"Ya mungkin mereka menganggap itu beda kelompok atau beda aliran, atau beda sepaham sama mereka, kemudian mereka datangi. Waktu mereka datangi, terjadilah cekcok antara mereka dan masyarakat sekitar situ," ucapnya.
Melihat ada cekcok, korban berinisial MSS yang berprofesi sebagai tukang ojek berusaha melerai. Namun percekcokan tersebut menjadi perkelahian.
Rombongan pelaku bahkan sampai mengejar orang di sekitar dengan membawa bambu dan gesper.
"Terjadi baku hantam, kejar-kejaran yang mana korban terkena di mukanya, dipukul pakai bambu," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda di Makassar Viral Dianiaya Ojol, Korban Disebut Memesan untuk Ajak Hubungan Sesama Jenis
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan kiri, kemudian luka robek di bagian bawah mata dan luka robek di dagu.
Korban lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Dari empat pelaku, dua diantaranya masih dibawah umur.
Dua orang pelaku yakni MR (19) dan MDP (19). Dua pelaku lainya masing-masing berusia 17 tahun.
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor, helm dan gasper (ikat pinggang).
"Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 170 dan atau 351 dengan ancaman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.