"Untuk tersangka KD lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah 2 kali dalam seminggu," jelas dia.
Kasus ini bermula saat Robinson selaku Direktur PT Indonesia International Capital membangun perumahan bernama Kandara Village di atan tanah kas desa. Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.
"Status tanah kas desa dan pelungguh kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Lokasi berada di Padukuhan Pugeran," ucap dia.
Baca juga: Rumah Dibangun di Tanah Kas Desa di Maguwoharjo DIY Dijual Rp 200-300 Juta
"PT Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun rumah De Junas sebanyak 16 unit, dan Nirwana Dwiwangga sebanyak 37 unit pada lahan 7.450 meter persegi merupakan tanah pelungguh Maguwoharjo," imbuh dia.
Anshar menambahkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidak ada izin dari Gubernur DIY. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan rumah tersebut.
"Atas perbuatan RS dan KD timbul kerugian negara RP 486 juta, dan Rp 509 juta. Total kerugian negara Rp 995.120.000," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.