Salin Artikel

Alasan Kesehatan, Lurah Maguwoharjo Tersangka Kasus Mafia Tanah Jadi Tahanan Kota

Walau berstatus tersangka, KD hanya menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ia ditahan.

Untuk mencegahnya kabur, KD menggunakan gelang khusus yang menjadi detector.

"Tersangka dipasang gelang detector yang cara kerjanya seperti GPS," ujar Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Herwatan menjelaskan Kejati DIY telah menentukan titik-titik tertentu di wilayah Kejati DIY. Jika tersangka keluar dari titik yang sudah ditentukan, maka gelang akan berbunyi.

"Bilamana tersangka keluar dari ring wilayah Kejati DIY lampu yang ada di gelang tersebut akan menyala dan berbunyi, begitu pula di Kejati DIY, monitor kami juga akan berbunyi dan ada tanda lampu merah," jelas dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap Lurah Maguwoharjo, KD yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau mafia tanah di Maguwoharjo.

Kejati DIY tidak hanya menangkap KD, tetapi juga sudah mengamankan Robinson Saalino (RS) yang juga ikut serta dalam penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharo.

Robinson sudah menjalani sidang pada kasus yang sama dengan lokasi di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Robinson juga sudah divonis 8 tahun penjara

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Robinson Saalino sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023).

Robinson adalah Direktur PT Indonesia International Capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara.

"Tersangka RS kita ketahui bersama masih dilakukan penahanan di lapas, dan sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya hukum banding," jelas Anshar ditemui di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan tersangka KD dilakukan penahanan kota lantaran kondisi kesehatan KD yang terus menurun.

Menurut dia KD sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.

"Untuk tersangka KD lurah Magwoharjo dilakukan penahanan kota. Karena dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Wirosaban menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah 2 kali dalam seminggu," jelas dia.

Kasus ini bermula saat Robinson selaku Direktur PT Indonesia International Capital membangun perumahan bernama Kandara Village di atan tanah kas desa. Di Kandara Village sudah dibangun 152 unit rumah di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.

"Status tanah kas desa dan pelungguh kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Lokasi berada di Padukuhan Pugeran," ucap dia.

"PT Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun rumah De Junas sebanyak 16 unit, dan Nirwana Dwiwangga sebanyak 37 unit pada lahan 7.450 meter persegi merupakan tanah pelungguh Maguwoharjo," imbuh dia.

Anshar menambahkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidak ada izin dari Gubernur DIY. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan rumah tersebut. 

"Atas perbuatan RS dan KD timbul kerugian negara RP 486 juta, dan Rp 509 juta. Total kerugian negara Rp 995.120.000," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/03/152500078/alasan-kesehatan-lurah-maguwoharjo-tersangka-kasus-mafia-tanah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke