Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelaku Tembak Warga Gunungkidul Tanpa Sengaja Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 26/10/2023, 07:51 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DI Yogyakarta, anggota Polsek Girisubo M Kharisma (28) tidak mengajukan banding putusan hakim.

Terpidana menjalani hukuman 3,4 tahun di Lapas II B Wonosari sejak Jumat 20 Oktober 2023 lalu. Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan banding atas putusan ini.

Baca juga: Buntut Kasus Briptu MK Tembak Warga Gunungkidul: Kapolda DIY Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Evaluasi Penggunaan Senpi

"Tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat lalu," kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (25/10/2023).

Dikatakannya, putusan hakim juga mewajibkan Briptu Kharisma membayar restitusi sebesar Rp 157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto, maksimal 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, maka harta akan disita dan dilelang. Hasilnya akan diserahkan ke pihak keluarga korban, dan jika ada sisa maka akan dikembalikan ke terpidana.

"Tapi, untuk tindak lanjutnya masih akan dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi," kata dia.

Kharisma juga akan menjalani sidang etik kepolisian di Polda DIY.

"Yang melaksanakan Polda. Monggo konfirmasi ke Kapolda saja," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.

Sebelumnya, Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai Satu, menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp 157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.

Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng-Kapolres Seruyan Buntut 1 Warga Diduga Tewas Ditembak Polisi saat Bentrok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com