Salin Artikel

Polisi Pelaku Tembak Warga Gunungkidul Tanpa Sengaja Tak Ajukan Banding

Terpidana menjalani hukuman 3,4 tahun di Lapas II B Wonosari sejak Jumat 20 Oktober 2023 lalu. Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan banding atas putusan ini.

"Tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat lalu," kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (25/10/2023).

Dikatakannya, putusan hakim juga mewajibkan Briptu Kharisma membayar restitusi sebesar Rp 157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto, maksimal 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, maka harta akan disita dan dilelang. Hasilnya akan diserahkan ke pihak keluarga korban, dan jika ada sisa maka akan dikembalikan ke terpidana.

"Tapi, untuk tindak lanjutnya masih akan dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi," kata dia.

Kharisma juga akan menjalani sidang etik kepolisian di Polda DIY.

"Yang melaksanakan Polda. Monggo konfirmasi ke Kapolda saja," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.

Sebelumnya, Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai Satu, menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp 157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/26/075130278/polisi-pelaku-tembak-warga-gunungkidul-tanpa-sengaja-tak-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke