"Jadi S ini otodidak tidak ada privat atau ikut pelatihan khusus meracik miras. S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja," kata dia.
S dan R disangkakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
R mengaku sudah kenal dengan TM, awalnya menghubungi minta ikan. Saat itu, TM mengatakan memiliki ikan dan meminta R untuk datang ke Pantai Samas.
"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," kata dia.
S mengaku belajar membuat miras dari bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah. Dirinya tidak rutin membuat miras ini.
Dikatakannya, bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya, didapatkan dari Kota Yogya.
"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja. Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia.
Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri. Meski sebagian besar dijual.
"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000, dan untuk itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali, kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S.
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.
"Desersi, terus dipecat tahun 1995," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.