Salin Artikel

Miras Oplosan Tewaskan Nelayan Bantul Diracik dari Sisa Alkohol Penanganan Covid-19

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi mengungkap fakta baru yakni bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan TM (37) seorang nelayan Samas,Bantul, DI Yogyakarta,adalah alkohol sisa pandemi Covid-19.

Tersangka S (53) meracik miras oplosan hingga luar DIY. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan pihaknya menetapkan R dan S sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan TM.

Kejadian ini bermula saat R membawa 15 liter alkohol murni sisa penanganan Covid-19 lalu ke rumah S pada awal bulan Oktober.

R meminta S meracik miras oplosan yang dimasukkan ke dalam botol minuman keras impor.

R merupakan relawan penanggulangan Covid-19.

"Alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan, jadi sudah lama sekali. Karena sisa lalu disimpan, kemudian muncul ide dari R untuk membawanya ke tempat S agar diracik menjadi miras," kata Bayu di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023). 

S akhirnya meracik miras dari alkohol, minuman frrmentasi, air, gula pasir hingga perasa makanan.

Total ada 17 botol miras oplosan dan R mengambil 3 botol untuk diminum bersama tiga rekannya di Pantai Samas, Sabtu (7/10/2023). 

Salah seorang teman minum S, yakni TM meninggal dunia Selasa (10/10/2023). 

Bayu mengatakan, setelah ada laporan mengenai warga yang tewas, langsung melakukan lidik.

Polisi akhirnya mengamankan S di kediamannya, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (13/10/2023).

Polisi menemukan miras yang dikemas dalam 3 botol bermerk Red Label, beragam botol miras impor, cukai palsu, hingga beberapa botol miras impor dengan berbagai merek.

"S mengaku sudah meracik miras sejak tahun 2022. S menjual miras racikannya melalui aplikasi online, sebarannya mulai Jakarta hingga Bali dengan harga Rp 60.000 perbotol," kata dia. 

Adapun keterangan S, satu botol minuman impor Rp 15.000, tapi kalau botol lengkap sama kardus, dan cukai palsu Rp 20.000. Lokasi pembelian di Solo. 

"Jadi S ini otodidak tidak ada privat atau ikut pelatihan khusus meracik miras. S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja," kata dia.

S dan R disangkakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Pengakuan tersangka miras

R mengaku sudah kenal dengan TM, awalnya menghubungi minta ikan. Saat itu, TM mengatakan memiliki ikan dan meminta R untuk datang ke Pantai Samas.

"Lalu saya bawa tiga botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram, ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," kata dia.

Dikatakannya, bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya, didapatkan dari Kota Yogya. 

"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja. Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia. 

Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri. Meski sebagian besar dijual. 

"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000, dan untuk itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali, kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S. 

Mengaku anggota Brimob

KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.

"Desersi, terus dipecat tahun 1995," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/18/235032278/miras-oplosan-tewaskan-nelayan-bantul-diracik-dari-sisa-alkohol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke