"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 51 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 48 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu senjata tajam jenis celurit. Selain itu diamankan pula satu unit sepeda motor.
Yuswanto Ardi menegaskan Polresta Sleman akan serius menangani permasalahan ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok lain.
Guna melakukan pencegahan, Polresta Sleman intensif melakukan pendampingan dan asistensi ke sekolah-sekolah.
"Melakukan pendampingan dan melakukan asistensi ke sekolah-sekolah yang terindikasi sebagai tempat para pelaku ini bersekolah. Kita memberikan asistensi kepada para guru agar aktif memonitor perkembangan dan prilaku anak-anaknya sehingg tidak menjadi berpotensi pelaku kejahatan jalanan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.