Salin Artikel

Acungkan Celurit dan Kejar Rombongan Lain, 2 Remaja dan 1 Anak di Bawah Umur Ditangkap

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua remaja mengalami luka akibat terjatuh setelah dikejar rombongan sepeda motor yang membawa senjata celurit di Jalan Agrowisata, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang.  

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni MI (18) warga Kapanewon Tempel, HZ (18) warga Kapanewon Turi dan satu lagi anak berusia 17 tahun warga Sleman. 

"Peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023). 

Yuswanto Ardi menyampaikan, awalnya 3 pelaku bersama 6 temannya menaiki sepeda motor melintas di simpang empat Ngablak, Turi.

Saat melintas, rombongan pelaku bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah empat orang. 

"Menurut informasi dari rombongan korban menantang rombongan pelaku dengan cara melambaikan tangan dan mengayunkan gesper," urainya. 

Rombongan pelaku lantas mengejar rombongan korban. Salah satu pelaku anak yang berusia 17 tahun membawa senjata tajam jenis celurit. 

"Anak di bawah umur membawa senjata tajam dan menggesekkan senjata tersebut ke aspal dan mencoba mengejar rombongan korban," ucapnya. 

Mengetahui hal itu, rombongan korban berusaha menyelamatkan diri.

Namun, korban KN (20) yang berboncengan dengan temanya yang berusia 17 tahun menabrak pembatas jembatan dan terjatuh. 

Mengetahui korban terjatuh, rombongan pelaku lantas meninggalkan lokasi. Rombongan pelaku juga tidak melukai korban dengan senjata tajam. 

"Korban sendiri luka-lukanya akibat terjatuh, karena pada saat itu rombongan korban dipepet dan menabrak pembatas jembatan," urainya. 

"Modusnya anak yang bermasalah dengan hukum ini mengayunkan senjata tajam dam mengancam kelompok korban, sehingga korban ketakutan dan terjatuh," bebernya. 

Menurut Yuswanto Ardi, dua orang pelaku dewasa saat ini dilakukan penahanan. Sedangkan satu yang berusia 17 tahun dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja. 

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 51 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 48 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ucapnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu senjata tajam jenis celurit. Selain itu diamankan pula satu unit sepeda motor. 

Yuswanto Ardi menegaskan Polresta Sleman akan serius menangani permasalahan ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok lain.

Guna melakukan pencegahan, Polresta Sleman intensif melakukan pendampingan dan asistensi ke sekolah-sekolah. 

"Melakukan pendampingan dan melakukan asistensi ke sekolah-sekolah yang terindikasi sebagai tempat para pelaku ini bersekolah. Kita memberikan asistensi kepada para guru agar aktif memonitor perkembangan dan prilaku anak-anaknya sehingg tidak menjadi berpotensi pelaku kejahatan jalanan," jelasnya. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/09/174135478/acungkan-celurit-dan-kejar-rombongan-lain-2-remaja-dan-1-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke