Polisi juga menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tahun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo untuk pendampingan dan perlindungan korban.
TBS mengaku mengenal AS lewat media sosial TikTok lama.
"Baru dua minggu satu minggu. Kenal dari TikTok," kata TBS.
Meski begitu, TBS bisa mengajak pergi gadis itu. Ia menjemput AS pakai motor Honda Vario hitam AB 3207 LV di jalan dekat rumahnya.
Mereka pergi sampai menginap di Kaliurang. TBS membayar penginapan Rp 40.000.
Pemuda ini juga mengaku telah menggauli remaja ini satu kali di penginapan. Ia lantas meninggalkan AS.
“(Karena) perempuan itu tidak mau pulang. Dia mau pulang (tapi) ke kost,” kata TBS.
Ia memperkirakan, perempuan itu takut kembali ke rumah karena sudah lama tidak pulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.