Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya. Korban pun terpaksa mengikuti pelaku karena takut setelah diancam pelaku menggunakan pedang.
Di rumahnya pelaku melakukan aksinya kembali.
"Korban dua-duanya orang Kulon Progo," ucap dia.
Kedua korban lantas melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti baik dari keterangan saksi maupun hasil visum.
Baca juga: Cuaca Panas, ISPA di DI Yogyakarta Meningkat daripada Tahun Lalu
"Dari keterangan saksi udah cukup, minimal dua orang saksi sudah cukup. Terus alat bukti surat berupa hasil visum et repertum sama visum psikiatrikum," urai dia.
Usai mendapatkan alat bukti, polisi menangkap P pada 29 September 2023.
"(Pelaku ditangkap) Saat nongkrong di pinggir jalan, nongkrongya itu 'menjaga toko' dia (pelaku). Jaga toko, ada yang dikuasai, kan dia preman di sana," ujar dia.
P ditahan di Mapolresta Sleman. Karena perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.