Salin Artikel

Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial P (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan.

Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap dua korban.

"Ada dua korban, usianya di bawah umur semua, usianya 17," ujar penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto, pada Rabu (4/10/2023).

Suhartanto mengatakan, pada 1 Juli 2023, korban bertemu dengan pelaku di pasar malam. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk membeli minuman alkohol.

"Beli minuman itu hanya untuk alibi saja. Korban menolak, terus diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban," ucap dia.

Korban yang ketakutan karena diancam lantas mengikuti pelaku. Saat itu, korban diboncengkan pelaku menuju rumah salah satu temanya.

Di rumah tersebut, pelaku meminjam kamar dan melakukan aksinya.

Tak cukup di situ, pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban pada 5 Juli 2023.

Di dalam aksinya, pelaku kembali mengancam korban dengan menggunakan pedang yang sama.

"Korban diajak pergi lagi, masuk ke kamar si temannya itu, kejadian sama persis," ucap dia.

Pelaku ternyata juga melakukan aksi yang sama terhadap korban lainya. Aksi tersebut terjadi pada tiga tahun yang lalu saat korban berusia sekitar 14 tahun.

"Kejadianya sudah tiga tahun yang lalu. Saat itu korban lagi ujian sekolah, mau ujian kelulusan," ucap dia.

Suhartanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat korban dengan pelaku nongkrong bersama teman-temanya.

Saat nongkrong itu korban ingin buang air kecil. Namun, teman-teman lainya tidak ada yang mau mengantar korban.

"Pelaku menawarkan mengantar (korban buang air kecil) ke SD (sekolah dasar)," urai dia.

Saat akan buang air kecil itulah pelaku mencekik leher korban. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Kejadian ke dua di bulan Mei 2023 ini, korban bertemu lagi dengan si pelaku terus diancam juga pakai pedang," ucap dia.


Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya. Korban pun terpaksa mengikuti pelaku karena takut setelah diancam pelaku menggunakan pedang.

Di rumahnya pelaku melakukan aksinya kembali.

"Korban dua-duanya orang Kulon Progo," ucap dia.

Kedua korban lantas melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. Mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti baik dari keterangan saksi maupun hasil visum.

"Dari keterangan saksi udah cukup, minimal dua orang saksi sudah cukup. Terus alat bukti surat berupa hasil visum et repertum sama visum psikiatrikum," urai dia.

Usai mendapatkan alat bukti, polisi menangkap P pada 29 September 2023.

"(Pelaku ditangkap) Saat nongkrong di pinggir jalan, nongkrongya itu 'menjaga toko' dia (pelaku). Jaga toko, ada yang dikuasai, kan dia preman di sana," ujar dia.

P ditahan di Mapolresta Sleman. Karena perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/04/203510378/pria-asal-sleman-perkosa-dua-gadis-korban-diancam-dengan-pedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke