KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang pemuda berurusan dengan polisi terkait terbitnya akta cerai palsu untuk pasangan suami istri di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo.
Korban mengaku rugi belasan juta rupiah karena penipuan tersebut. Mereka melaporkan perbuatan ini pada polisi.
“Memang benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau akte otentik,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Senin (25/9/2023).
Baca juga: Palsukan Akta Cerai, Perwira Polisi di Palu Dilaporkan, Terbongkar dari Foto Pelantikan
Novi menceritakan, pelaku mengenalkan diri sebagai advokat kepada korbannya dan mengaku bisa membantu proses perceraian.
Korban merupakan satu keluarga, yakni suami istri B dan NS, juga S yang merupakan ayah dari B.
Para korban percaya kata-kata WIS, terlebih karena pelaku punya kantor, kartu tanda pengenal hingga beberapa surat pendukungnya.
Pekerjaan abal-abal WIS terungkap setelah NS, salah satu korbannya, mengecek akta cerai itu ke Pengadilan Agama (PA) Wates.
Pengadilan mengungkapkan, akta itu bukan produk PA Wates. Menerima kabar itu, S lantas melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo pada 31 Agustus 2023.
Polisi mengusut kasus tersebut. Aparat mengamankan barang bukti berupa selembar akta cerai korban, surat berita acara pengambilan sumpah advokat, satu kartu anggota sebuah kantor advokat, satu KTA advokat, dan satu kartu anggota non-litigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara tambahan berita negara RI yang berlaku sampai Mei 2023. Berita acara hingga KTA atas nama WIS.
Baca juga: Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI
Polisi juga mengecek nomor surat berita acara pengambilan sumpah advokat nomor yang ternyata atas nama orang lain.
Polisi mendapat penegasan dari salah satu perhimpunan advokat, bahwa nomor yang tertera di berita acara pengambilan sumpah itu bukan atas nama WIS.
“Nomor (surat berita acara pengambilan sumpah advokat) atas nama Misran (bukan WIS),” kata Kasi Humas Novi.
WIS mengenal para korbannya sejak mengontrak di rumah S, orangtua dari B. S menceritakan kondisi keluarga anaknya pada WIS.
Pelaku menawarkan bantuan penyelesaian masalah rumah tangga anaknya itu, baik perceraian maupun hak asuh anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.