Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gadungan Ditangkap, Terbitkan Akta Cerai Palsu, Terungkap Saat Dicek di Pengadilan Agama

Kompas.com - 26/09/2023, 10:15 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang pemuda berurusan dengan polisi terkait terbitnya akta cerai palsu untuk pasangan suami istri di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo.

Korban mengaku rugi belasan juta rupiah karena penipuan tersebut. Mereka melaporkan perbuatan ini pada polisi.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau akte otentik,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Senin (25/9/2023).

Baca juga: Palsukan Akta Cerai, Perwira Polisi di Palu Dilaporkan, Terbongkar dari Foto Pelantikan

Novi menceritakan, pelaku mengenalkan diri sebagai advokat kepada korbannya dan mengaku bisa membantu proses perceraian.

Korban merupakan satu keluarga, yakni suami istri B dan NS, juga S yang merupakan ayah dari B. 

Para korban percaya kata-kata WIS, terlebih karena pelaku punya kantor, kartu tanda pengenal hingga beberapa surat pendukungnya. 

Pekerjaan abal-abal WIS terungkap setelah NS, salah satu korbannya, mengecek akta cerai itu ke Pengadilan Agama (PA) Wates.

Pengadilan mengungkapkan, akta itu bukan produk PA Wates. Menerima kabar itu, S lantas melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo pada 31 Agustus 2023.

Polisi mengusut kasus tersebut. Aparat mengamankan barang bukti berupa selembar akta cerai korban, surat berita acara pengambilan sumpah advokat, satu kartu anggota sebuah kantor advokat, satu KTA advokat, dan satu kartu anggota non-litigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara tambahan berita negara RI yang berlaku sampai Mei 2023. Berita acara hingga KTA atas nama WIS.

Baca juga: Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Polisi juga mengecek nomor surat berita acara pengambilan sumpah advokat nomor yang ternyata atas nama orang lain.

Polisi mendapat penegasan dari salah satu perhimpunan advokat, bahwa nomor yang tertera di berita acara pengambilan sumpah itu bukan atas nama WIS. 

“Nomor (surat berita acara pengambilan sumpah advokat) atas nama Misran (bukan WIS),” kata Kasi Humas Novi.

 

Kontrak di rumah korban

WIS mengenal para korbannya sejak mengontrak di rumah S, orangtua dari B. S menceritakan kondisi keluarga anaknya pada WIS. 

Pelaku menawarkan bantuan penyelesaian masalah rumah tangga anaknya itu, baik perceraian maupun hak asuh anak.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Yogyakarta
Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

Yogyakarta
Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Yogyakarta
Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com