Bayi kembar tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Kamis (14/9/2023) atau dua hari setelah EW melahirkan.
Parliska menjelaskan, usai adanya laporan terkait penemuan mayat bayi di Sleman, polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Polisi mencari informasi dari fasilitas layanan kesehatan di sejumlah tempat, antara lain Berbah, Kalasan, Prambanan, dan Piyungan.
Hingga akhirnya titik terang pun muncul.
Baca juga: Dua Bayi Diduga Kembar Ditemukan Pemancing Mengapung di Sungai Buntung Sleman
Pada Jumat (15/9/2023), polisi mendapat informasi tentang seorang perempuan yang mendatangi salah satu klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Sleman. Wanita tersebut datang dalam kondisi pendarahan pasca-melahirkan.
"Dalam kondisi pendarahan hebat pasca-melahirkan, namun tanpa bayi," tuturnya.
Polisi menindaklanjuti informasi itu. Sosok perempuan tersebut diketahui adalah EW. Polisi kemudian mengamankan EW di tempat kosnya.
"Kami juga mendapat informasi jika EW punya pacar atas nama SW," jelasnya.
Baca juga: 2 Pembuang Bayi Kembar di Sleman Berhasil Ditangkap Polisi
SW diamankan polisi di rumahnya di Piyungan. Sedangkan, EW dibawa polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisinya masih lemah.
Saat ini, polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka. Sementara itu, EW masih ditetapkan sebagai saksi.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," terang Parliska.
Baca juga: Kasus Bayi Kembar Dibuang di Sleman, Pelaku Terungkap Usai Polisi Temukan Petunjuk di Klinik
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.