Salin Artikel

Motif Pria Buang Bayi Kembar ke Sungai, Pelaku Malu Punya Anak di Luar Nikah

KOMPAS.com - Kasus bayi kembar dibuang ke sungai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya terungkap.

Pembuang bayi adalah pria berinisial SW (31), yang berprofesi sebagai driver travel. SW merupakan kekasih EW (19), mahasiswi asal Lampung, sekaligus ibu dari kedua bayi tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, SW membuang bayi kembar ke Kali Buntung, Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon (Kecamatan) Berbah, untuk menghilangkan jejak.

"Motif pelaku, takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," ujarnya, Senin (18/9/2023).

Parliska menuturkan, kasus ini bermula saat EW melahirkan dua anak di tempat kosnya di Kapanewon Depok, Sleman, pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

EW tak dibantu seorang pun ketika melahirkan bayi kembar itu. Kondisi bayi pertama yang EW lahirkan tidak bergerak. Sedangkan, bayi kedua bergerak, tetapi napasnya tersengal-sengal.

Seusai melahirkan, EW menghubungi kekasihnya supaya datang ke kos. Setibanya di tempat kos EW, pria asal Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, ini melihat bayi kembar tersebut sudah terbungkus kain.

Dini hari, pelaku membungkus bayi kembar menggunakan plastik, lalu dimasukkan dalam kardus. Kemudian, bayi itu dibawa ke mobil.

SW dan EW lantas menaiki mobil untuk mencari makan.

"Berkeliling mencari makan karena kondisi lemah setelah melahirkan. Setelah mencari makanan, EW dikembalikan lagi ke kos," ucap Parliska.

Namun, karena sudah menjelang pagi, SW mengurungkan niatnya. Lantaran panik, ia lantas memutuskan untuk membuang bayi kembarnya ke sungai.

"Untuk menghilangkan jejak, dibuang di sungai," ungkap Parliska.

Bayi kembar tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Kamis (14/9/2023) atau dua hari setelah EW melahirkan.

Parliska menjelaskan, usai adanya laporan terkait penemuan mayat bayi di Sleman, polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Polisi mencari informasi dari fasilitas layanan kesehatan di sejumlah tempat, antara lain Berbah, Kalasan, Prambanan, dan Piyungan.

Hingga akhirnya titik terang pun muncul.

Pada Jumat (15/9/2023), polisi mendapat informasi tentang seorang perempuan yang mendatangi salah satu klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Sleman. Wanita tersebut datang dalam kondisi pendarahan pasca-melahirkan.

"Dalam kondisi pendarahan hebat pasca-melahirkan, namun tanpa bayi," tuturnya.

Polisi menindaklanjuti informasi itu. Sosok perempuan tersebut diketahui adalah EW. Polisi kemudian mengamankan EW di tempat kosnya.

"Kami juga mendapat informasi jika EW punya pacar atas nama SW," jelasnya.

SW diamankan polisi di rumahnya di Piyungan. Sedangkan, EW dibawa polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisinya masih lemah.

Saat ini, polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka. Sementara itu, EW masih ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," terang Parliska.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/18/195715578/motif-pria-buang-bayi-kembar-ke-sungai-pelaku-malu-punya-anak-di-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke