Setelah itu pelaku kabur dan berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Senin (21/3/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sleman, Ada 64 Adegan di Lima Lokasi
Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai yang diinginkan oleh orangtua korban. Ayah korban Heri Prasetyo mengatakan memang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman mati.
"Iya (vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Prastiyo) sesuai keinginan saya," ujar ayah korban, Heri Prasetyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/08/2023).
Heri menyampaikan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat kejam. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana dan memutilasi.
"Mutilasi yang sangat kejam, ini dijadikan 65 bagian. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati
SUMBER KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.