Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Sleman hingga Pelaku Divonis Hukuman Mati

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/08/2023).

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan.

Untuk dua kunci motor dikembalikan ke saksi Heri Prasetyo, orang tua korban. Sementara satu motor lainnya dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Sigit.

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah karena perbuatannya sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Dimutilasi 3 bagian besar dan ada 62 potongan kecil

Kasus tersebut terungkap saat mayat perempuan ditemukan di dalam kamar mandi di salah satu wisma di Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ditemukan, mayat dalam kondisi terpotong beberapa bagian. Kamar tersebut disewa oleh seorang pria pada Sabtu (18/3/2023) sore.

Setelah sewa kamar, pria misterius itu pergi dan tak lama kembali dengan membawa seorang perempuan.

Belakangan terungkap pria tersebut adalah Heru Prastiyo. Sementara korban adalah A (34), warga Yogyakarta.

Pelaku dan korban saling mengenal di media sosial Facebook pada November 2022. Selain itu keduanya sudah beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan badan.

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku membunuh korban karena ingin mengusai harta benda korban. Sebab pelaku terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi sebesar Rp 8 juta.

Hasil otopsi diketahui korban dipotong menjadi tiga bagian besar yakni bagian tubuh dan dua bagian kaki. Selain itu di TKP ada 62 potongan kecil.

"Dan ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki yang sampai kelihatan tulang," ucap Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Nuredy Irwansyah Putra pada Selasa (21/3/2023).

Selain itu ada luka sayatan benda tajam di leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan surat yang ditinggalkan di kamar messnya di daerah Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Setelah itu pelaku kabur dan berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Senin (21/3/2023).

Ayah korban: sesuai keinginan saya

Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai yang diinginkan oleh orangtua korban. Ayah korban Heri Prasetyo mengatakan memang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Iya (vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Prastiyo) sesuai keinginan saya," ujar ayah korban, Heri Prasetyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/08/2023).

Heri menyampaikan tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat kejam. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana dan memutilasi.

"Mutilasi yang sangat kejam, ini dijadikan 65 bagian. Saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi di Indonesia," tegasnya.

SUMBER KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/174700578/perjalanan-kasus-pembunuhan-dan-mutilasi-perempuan-di-sleman-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke