Masjid Wonokromo didirikan di desa perdikan yang diberikan Sultan Hamengku Buwana I kepada Kiai Haji Muhammad Fakih atau Kiai Welit.
Kiai Haji Muhammad Fakih sendiri adalah guru sekaligus kakak ipar Sultan Hamengku Buwana I.
KH. Muhammad Fakih juga disebut Kyai Seda Laut (meninggal di laut) karena sepulang dari tanah suci pada tahun 1757, kapal yang ditumpangi karam di selat Malaka.
Dilansir dari laman dpad.jogjaprov.go.id, posisi kelima Masjid Pathok Negara ini berhubungan dengan falsafah Jawa dikenal istilah 'kiblat papat limo pancer', atau yang dikenal juga dengan 'mancapat-mancalima'.
Falsafah ini diwujudkan dengan posisi empat Masjid Pathok Negara di empat penjuru mata angin, dengan Masjid Gedhe sebagai pusatnya, yang menjadi perwujudan konsep mandala.
Hal ini berpengaruh pada jumlah tumpang pada atap digunakan sebagai pembeda antara posisi Masjid Gedhe sebagai pusat dan keempat masjid lainnya sebagai penjuru.
Mandala dalam konsep pemerintahan merupakan penggambaran keharmonisan antara makrokosmos dengan mikrokosmos (rakyat dan pusat kekuasaan), yang dalam bahasa Jawa dikenal sebagai Manunggaling Kawulo Gusti.
Adapun nama Masjid Pathok Negara tidak lepas dari asal istilah yang terdiri dari dua kata yaitu ‘Pathok’ dan ‘Negara’.
Kata ‘Pathok’ berarti sesuatu yang ditancapkan sebagai batas atau penanda, dapat juga berarti aturan, pedoman ,atau dasar hukum. Sementara kata ‘Negara’ berarti negara, kerajaan, atau pemerintahan.
Sehingga sebutan ‘Pathok Negara' dapat diartikan sebagai batas wilayah negara atau pedoman bagi pemerintahan negara.
Lebih lanjut, posisi Masjid Pathok Negara berada di wilayah pinggiran Kuthanegara, atau tepat berada di perbatasan wilayah Negaragung.
Kuthanegara dan Negaragung adalah sistem pembagian hirarki tata ruang dalam wilayah kerajaan Mataram Islam.
Jika wilayah Kuthanegara adalah tempat dimana pusat pemerintahan berada, maka Negaragung adalah wilayah inti kerajaan yang berfungsi sebagai pelingkup atau penyangga pusat pemerintahan.
Pathok negara juga merupakan nama jabatan Abdi Dalem di bawah struktur Kawedanan Reh Pangulon, yang menguasai bidang hukum dan syariat agama Islam.
Para Abdi Dalem ini diberi wilayah perdikan dan ditugasi mengelola masjid di wilayah tersebut, termasuk memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat yang berada di sekitar bangunan Masjid Pathok Negara.
Secara keseluruhan Masjid Pathok Negara memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan, tempat upacara serta kegiatan keagamaan, bagian dari sistem pertahanan, sekaligus bagian dari sistem peradilan keagamaan yang disebut juga sebagai Pengadilan Surambi.
Pengadilan Surambi memutus hukum perkara pernikahan, perceraian atau pembagian waris, sementara untuk hukum yang lebih besar (perdata atau pidana) diputus di pengadilan keraton.
Sumber:
kratonjogja.id, kebudayaan.kemdikbud.go.id, dpad.jogjaprov.go.id, jogja.tribunnews.com, jogja.tribunnews.com, jogjacagar.jogjaprov.go.id, jogjacagar.jogjaprov.go.id, jogjacagar.jogjaprov.go.id