KOMPAS.com - Turah (40) alias Daud menyerahkan diri ke kantor polisi usai membunuh seorang perempuan, R (56) di sebuah rumah kontrakan di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa tengah pada Kamis (22/6/2023).
Tak hanya menghabisi nyawa R. Warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo itu juga memutilasi kepala R yang ditemukan di ruang tamu. Sementara tubuh R ditemukan dalam kamar.
Turah ternyata seorang residivis pembunuhan.
Pada tahun 2009, Turah divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Ia kemudian ditahan di Lapas Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada tahun 2017.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Klaten Sempat Muter-muter ke Yogyakarta dan Mampir Warung Usai Bunuh Korban
Pembunuhan pertama dilakukan Turah di kawasan Wonosobo. Korban adalah seorang perempuan. Ia dibunuh karena tak menepati janjinya pada Turah.
Sementara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, juga dilatarbelakangi dendam.
Pelaku dituduh mengambil uang Rp 20.000 oleh korban R.
"Saya dituduh mencuri uang Rp 20.000 sekitar dua mingguan kalau tidak salah," ucap Turah saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Turah mengaku, tidak ada niatan untuk memutilasi korban. Ia hanya ingin menghabisi korban karena merasa sakit hati.
"Saya merasa puas aja sih. Kalau niatan (memutilasi) enggak. Intinya saya sudah puas. Kalau dibilang rencananya enggak ada. Cuma ingin membunuh saja," kata dia.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Klaten, Dipicu Dendam, Turah Bunuh Rekan Kerjanya Saat Mati Listrik
Turah mengatakan pisau yang ia gunakan untuk memotong leher korban biasanya digunakan untuk membuka karung beras.
Sedangkan golok yang dia ambil dari gudang biasa digunakan potong rumput.
"Pisau ini buat (membuka) karung beras. Jadi buat buka benang. Kalau golok sebenarnya buat rumput. Memang nyimpannya di gudang," jelas Turah.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan korban dan pelaku merupakan teman kerja. Mereka sehari-hari bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.
Kejengkelan pelaku muncul saat dua minggu yang lalu, ia dituduh oleh R mengambil uanag Rp 20.000.
Baca juga: Penggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Wonosobo Tahun 2009
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.