YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyegel perumahan. Kali ini perumahan Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, jadi sasarannya.
Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village.
Baca juga: Pengembang Perumahan yang Gunakan Tanah Kas Desa Mangkir dari Panggilan Satpol PP DIY
Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.
Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023.
Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Baca juga: Dispertaru DIY Sebut 13 Tanah Kas Desa Digunakan Tak Sesuai Izin
"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," terangnya.
Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.
"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," lanjutnya
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan, penutupan ini dilakukan karena tidak mempunyai izin dan secara peruntukkan tidak sesuai.
Usai dirapatlan dan diputuskan dengan OPD terkait, maka dilakukan penutupan pada Selasa sore (16/05/2023). Setelah kegiatan penutupan ini maka akan dilaporkan kepada Gubernur DIY paling lambat Rabu pagi (17/05/2023).
Baca juga: Kejati DIY Sarankan Konsumen Perumahan Tanah Kas Desa Gugat Perdata
Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino, yang bertindak selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital.
“Pengembangnya tidak kooperratif sejak awal. Dari data terkonformasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2027. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” terangnya.
Satpol PP DIY sudah melakukan penutupan dan penyegelan empat properti yang dibangun di atas TKD dan tidak mengantongi izin sejauh ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti melakukan pengecekan secara keseluruhan dan valid terlebih dahulu.
“Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sanmoai dengan satus hingga kepemilikan tanah karena konseukuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” imbuh Qumarul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.