YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut penggunaan tidak berizin Tanah Kas Desa (TKD) di DIY tak hanya untuk perumahan, tetapi juga digunakan untuk berbagai hal, contohnya lapangan futsal dan restoran.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, satu penyewa menyewa seluas 2,8 hektar TKD, namun tidak mengantongi izin dari Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono maupun Keraton Yogyakarta.
"Seluas 2,8 hektar yang dipakai itu tidak mengantongi izin dari Gubernur maupun dari Kesultanan," kata Noviar, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Pengembang Perumahan yang Gunakan Tanah Kas Desa Mangkir dari Panggilan Satpol PP DIY
Ia menambahkan, tanah 2,8 hektar tersebut digunakan sebagai lapangan futsal dan restoran.
Noviar mengungkapkan, pihaknya juga menemukan 1,8 hektar Tanah Kas Desa yang tdak berizin. TKD ini dimanfaatkan sebagai agrowisata.
"Untuk agrowisata itu juga tidak mengantongi izin. Itu kami sudah kami perintahkan untuk menghentikan usahanya," kata dia.
Futsal dan restoran sudah mulai beroperasi sejak 2020, sedangkan agrowisata mulai beroperasi pada 2022. "Dua (bidang tanah) itu bukan perumahan," ujarnya.
Selain menemukan 2 lokasi ini, pihaknya juga telah memanggil 3 pengelola TKD, namun hanya satu yang tidak datang. Satu orang yang tidak datang ini merupakan pengembang perumahan.
"Yang tidak datang itu perumahan. Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen," kata Noviar.
Baca juga: Kejati DIY Sebut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Dilakukan By Design
Menurut Noviar, satu pengambang yang mangkir ini diduga tidak memiliki izin untuk membangun dan memanfaatkan TKD. Bahkan, kantor pengembang saat ini sudah dalam keadaan kosong.
"Itu ditengarai juga tidak punya izin. Ini yang perumahan juga kantornya sudah dikosongi tidak ada orang yang di sana," imbuh dia.
Minggu depan, rencananya Satpol PP DI Yogyakarta akan menutup satu perumahan di kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel
Sedangkan bagi yang sudah menempati perumahan ini, menurut dia, sementara waktu tetap menggunakan rumah yang sudah dibangun.
"Dibiarkan kebetulan di sana ada dua pintu, yang nunggu pintu satu lagi, ada pintu satu lagi yang kita tutup itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta periksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai perumahan di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.