YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 13 tanah kas desa (TKD) yang penggunaannya tak sesuai dengan izin yang diterbitkan gubernur.
"Dari 616 yang dicermati yang sesuai izin 605, yang tidak sesuai izin sebanyak 13. Tak sesuai itu misalnya izin awal digunakan bengkel tetapi digunakan untuk ruko," kata Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Senin (15/8/2023).
Baca juga: Kejati DIY Sarankan Konsumen Perumahan Tanah Kas Desa Gugat Perdata
Ke-13 TKD dengan penggunaan tak sesuai izin ini diketahui dari hasil pengawasan yang dilakukan Dispertaru dari tahun 2019 hingga triwulan pertama 2023 dengan menyasar 80 kalurahan.
Menurut dia, selain TKD yang tak sesuai izin peruntukannya, juga ditemukan TKD yang digunakan untuk perumahan.
Hal ini menyalahi aturan Pergub nomor 34 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan TKD untuk hunian.
Namun, dia belum bisa merinci jumlah TKD yang digunakan untuk perumahan lantaran pendataan diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan hingga saat ini proses verifikasi izin pemanfaatan masih berlangsung.
"Sejak 2020 sampai sekarang 80 kalurahan, kami mencermati ada 616 izin gubernur (dikeluarkan)," katanya.
Baca juga: Terungkap, Ada Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta yang Jadi Lapangan Futsal dan Restoran
Terkait dengan adanya izin yang bermasalah, Dispertaru DIY telah mengirimkan surat teguran kepada pemerintah kalurahan dan pengguna TKD.
"Kita kasih teguran pertama, kedua, kalau penggunaan TKD tidak berizin kami berharap langsung dirobohkan secara mandiri," ucap dia.
Lanjut Krido, hasil verifikasi yang dilakukan terhadap pemanfaatan TKD di DIY nantinya akan diajukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan langkah ke depan.
"Akan kita ajukan ke Bapak Gubernur. Menjadi pertimbangan ketika banyak sekali pemanfaatan TKD sudah ada bangunannya tapi belum berizin baik di sektor swasta dan pemerintah itu jadi bagian dari verifikasi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.