Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Wacanakan Bentuk Tim Reformasi Hukum untuk Atasi Mafia Tanah

Kompas.com, 16 Mei 2023, 15:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut segera bentuk tim reformasi hukum, pasca maraknya mafia tanah. Salah satunya adalah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Ya nanti itu masih dalam diskusi. Kita sedang membentuk tim reformasi hukum karena masalahnya tidak sederhana di setiap daerah punya, ada spesifikasi persoalan sendiri," ujar Mahfud, di Kompleks Kepatihan, Selasa (16/5/2023).

Mahfud menyebut di tingkat nasional banyak mafia tanah yang bermain, dia mencontohkan tanah negara tiba-tiba hilang, tanah milik orang tiba-tiba beralih.

Baca juga: Wamendagri Gugat RSPI, Mahfud: Ya Enggak Apa-apa

"Kalau di seluruh tingkat nasional ini yang banyak kan mafia, mafia tanah. Tanah negara tiba-tiba hilang tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih," imbuh dia.

Bahkan Mahfud menyebut terdapat berbagai unsur yang terlibat misalnya BPN, camat, lurah, hingga calo-calo yang dilibatkan oleh mafia tanah.

"Main di situ di BPN, camat, lurah, lalu mafianya kemudian calo-calo perkara, banyak itu yang sedang kita tangani sekarang," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan 13 Tanah Kas Desa (TKD) yang penggunaannya tak sesuai dengan izin yang diterbitkan gubernur.

"Dari 616 yang dicermati yang sesuai izin 605, yang tidak sesuai izin sebanyak 13. Tak sesuai itu misalnya izin awal digunakan bengkel tetapi digunakan untuk ruko," kata Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Senin (15/8/2023).

13 TKD penggunaan tak sesuai izin ini diketahui dari hasil pengawasan yang dilakukan Dispertaru dari 2019 hingga triwulan pertama 2023, dengan menyasar 80 kalurahan.

Baca juga: Dispertaru DIY Sebut 13 Tanah Kas Desa Digunakan Tak Sesuai Izin

Menurut dia, selain TKD yang tak sesuai izin peruntukkannya, juga ditemukan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk perumahan. Hal ini menyalahi aturan Pergub Nomor 34 tahun 2017, yang tidak memperbolehkan TKD untuk hunian.

Namun, dia belum bisa merinci jumlah TKD yang digunakan untuk perumahan sampai sekarang, lantaran pendataan diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan hingga saat ini, proses verifikasi izin pemanfaatan masih berlangsung.

"Sejak 2020 sampai sekarang 80 kalurahan, kami mencermati ada 616 izin gubernur (dikeluarkan)," katanya.

Terkait dengan adanya izin yang bermasalah, Dispertaru DIY telah mengirimkan surat teguran kepada pemerintah kalurahan dan pengguna TKD.

Baca juga: Terungkap, Ada Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta yang Jadi Lapangan Futsal dan Restoran

"Kita kasih teguran pertama, kedua, kalau penggunaan TKD tidak berizin kami berharap langsung dirobohkan secara mandiri," ucap dia.

Lanjut Krido, hasil verifikasi yang dilakukan terhadap pemanfaatan TKD di DIY nantinya akan diajukan kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan langkah ke depan.

"Akan kita ajukan ke bapak gubernur. Menjadi pertimbangan ketika banyak sekali pemanfaatan TKD sudah ada bangunannya tapi belum berizin baik di sektor swasta dan pemerintah itu jadi bagian dari verifikasi," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau