Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHDI Sleman Buka Suara soal Video Perempuan yang Mengaku Tak Diperbolehkan Beribadah di Candi Ijo

Kompas.com, 9 Mei 2023, 17:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait video seorang perempuan yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut viral di media sosial.

Ketua (PHDI) Kabupaten Sleman Alit Mertayasa buka suara terkait video unggahan seseorang yang menyatakan diri sebagai umat Hindu. Menurutnya, pengunggah belum mengetahui secara benar aturan terkait pemanfaatan candi. 

"Video tersebut viral karena berbagai hal ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar peraturan dan aturan pemanfaatan candi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Alit melalui video yang dikirimkan, Selasa (9/05/2023).

Baca juga: Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya

Alit Mertayasa yang mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa video yang diunggah di media sosial tersebut adalah sifatnya pribadi.

"Kami, Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan dan sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ungkapnya.

Alit Mertayasa menyayangkan video tersebut begitu cepat viral. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi dari penonton video tersebut.

"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya," ucapnya.

Lebih lanjut, Alit Mertayasa yang juga merupakan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sleman menjelaskan pemanfaatan candi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman, telah melalui suatu proses. Selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cagar Budaya.

Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat umum yang akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin. Menurutnya, adanya izin merupakan bagian dari perlindungan terhadap candi-candi yang ada. 

"Oleh karenanya melalui surat keputusan bersama tiga menteri dan dua gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah dalam hal ini, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadat umat Hindu seluruh Dunia," katanya. 

Dia mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan tersebut hanya untuk hari-hari suci keagamaan 

"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola. Dalam hal ini candi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di kelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko," tegasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada candi selain Prambanan yang memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

"Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini, sekali lagi, belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola untuk kita manfaatkan sebagai tempat ibadat atau persembayangan dan sebagainya," katanya. 

Dia berharap tidak ada keraguan umat Hindu maupun umat agama lain untuk bersama-sama memelihara tempat-tempat tersebut.

Baca juga: Candi Ijo: Lokasi, Sejarah, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Halaman:


Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau