Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHDI Sleman Buka Suara soal Video Perempuan yang Mengaku Tak Diperbolehkan Beribadah di Candi Ijo

Kompas.com - 09/05/2023, 17:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait video seorang perempuan yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut viral di media sosial.

Ketua (PHDI) Kabupaten Sleman Alit Mertayasa buka suara terkait video unggahan seseorang yang menyatakan diri sebagai umat Hindu. Menurutnya, pengunggah belum mengetahui secara benar aturan terkait pemanfaatan candi. 

"Video tersebut viral karena berbagai hal ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar peraturan dan aturan pemanfaatan candi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Alit melalui video yang dikirimkan, Selasa (9/05/2023).

Baca juga: Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya

Alit Mertayasa yang mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa video yang diunggah di media sosial tersebut adalah sifatnya pribadi.

"Kami, Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan dan sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ungkapnya.

Alit Mertayasa menyayangkan video tersebut begitu cepat viral. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi dari penonton video tersebut.

"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya," ucapnya.

Lebih lanjut, Alit Mertayasa yang juga merupakan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sleman menjelaskan pemanfaatan candi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman, telah melalui suatu proses. Selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cagar Budaya.

Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat umum yang akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin. Menurutnya, adanya izin merupakan bagian dari perlindungan terhadap candi-candi yang ada. 

"Oleh karenanya melalui surat keputusan bersama tiga menteri dan dua gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah dalam hal ini, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadat umat Hindu seluruh Dunia," katanya. 

Dia mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan tersebut hanya untuk hari-hari suci keagamaan 

"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola. Dalam hal ini candi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di kelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko," tegasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada candi selain Prambanan yang memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

"Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini, sekali lagi, belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola untuk kita manfaatkan sebagai tempat ibadat atau persembayangan dan sebagainya," katanya. 

Dia berharap tidak ada keraguan umat Hindu maupun umat agama lain untuk bersama-sama memelihara tempat-tempat tersebut.

Baca juga: Candi Ijo: Lokasi, Sejarah, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Halaman:


Terkini Lainnya

Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Yogyakarta
Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk 'Study Tour'

Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Yogyakarta
Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com