Salin Artikel

PHDI Sleman Buka Suara soal Video Perempuan yang Mengaku Tak Diperbolehkan Beribadah di Candi Ijo

Ketua (PHDI) Kabupaten Sleman Alit Mertayasa buka suara terkait video unggahan seseorang yang menyatakan diri sebagai umat Hindu. Menurutnya, pengunggah belum mengetahui secara benar aturan terkait pemanfaatan candi. 

"Video tersebut viral karena berbagai hal ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar peraturan dan aturan pemanfaatan candi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Alit melalui video yang dikirimkan, Selasa (9/05/2023).

Alit Mertayasa yang mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa video yang diunggah di media sosial tersebut adalah sifatnya pribadi.

"Kami, Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan dan sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ungkapnya.

Alit Mertayasa menyayangkan video tersebut begitu cepat viral. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi dari penonton video tersebut.

"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya," ucapnya.

Lebih lanjut, Alit Mertayasa yang juga merupakan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sleman menjelaskan pemanfaatan candi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman, telah melalui suatu proses. Selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cagar Budaya.

Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat umum yang akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin. Menurutnya, adanya izin merupakan bagian dari perlindungan terhadap candi-candi yang ada. 

Dia mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan tersebut hanya untuk hari-hari suci keagamaan 

"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola. Dalam hal ini candi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di kelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko," tegasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada candi selain Prambanan yang memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

"Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini, sekali lagi, belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola untuk kita manfaatkan sebagai tempat ibadat atau persembayangan dan sebagainya," katanya. 

Dia berharap tidak ada keraguan umat Hindu maupun umat agama lain untuk bersama-sama memelihara tempat-tempat tersebut.

"Semoga tidak ada keragu-raguan baik bagi umat Hindu maupun saudara-saudara kami dari umat yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan juga penganut keyakinan untuk bersama-sama memgayomi dan memelihara tempat-tempat yang kita sucikan tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang seorang perempuan yang tidak diperbolehkan masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut sempat viral di media sosial TikTok. 

Perempuan tersebut bercerita datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB untuk beribadah. Kebetulan pada jam tersebut, Candi Ijo sudah ditutup untuk wisatawan. Sehingga rombongannya tidak diperbolehkan masuk.

Selain itu dia juga menyampaikan sempat berdebat dengan seseorang yang disebutkan sebagai juru kunci candi ijo. Pasalnya juri kunci tersebut mengatakan Candi Ijo adalah cagar budaya dan bukan tempat ibadah.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), Manggar Sari Ayuati memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

"Kemarin kami sudah klarifikasi dan sudah menulis kronologinya," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/05/2023).

Manggar menjelaskan memang pada tanggal 4 Mei 2023, ada empat orang pengunjung datang ke Candi Ijo. Pada saat itu Candi Ijo sudah tutup untuk pengunjung karena jam 17.45 WIB.

"Tutup kami kan jam setengah enam sore. Jadi dalam kondisi candi (Candi Ijo) sudah tutup. Dan waktu itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," urainya.

Meski sudah tutup, rombongan tersebut ingin tetap masuk untuk sembayang di Candi Ijo. Kemudian ditanya oleh petugas terkait surat izin.

"Kan memang prosedur di Kami untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin. Ya mesti diizinkan, kalau tidak ada unsur perusakan apa pun, aktivitas itu diizinkan. Misalkan untuk sembanyang boleh karena Undang-undangnya mengatur itu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan sesuai Undang-undang, cagar budaya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, termasuk sembayang dan pariwisata. Tetapi memang prosedurnya harus izin.

"Petugas itu yang disebutkan juru kunci sebenarnya yang saat itu bertugas adalah Polsus cagar budaya dan satpam," ucapnya.

Meski begitu, dengan pertimbangan kemanusian dan menghormati orang yang akan beribadah, akhirnya petugas memperbolehkan pengunjung tersebut masuk ke Candi Ijo. Hal itu, dapat dilihat dari rekaman kamera CCTV.

"Karena memaksa, teman-teman itu segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang (ke Candi Ijo) akhirnya diperbolehkan, ada dispensasi untuk mereka. Monggo (silakan) untuk sembayang, tapi dikasih waktu satu jam saja karena sudah gelap. Saat itu hujan juga. Dipinjami payung juga sama teman-teman," urainya.

Petugas lanjut Manggar memang berpesan, meminta agar pengunjung tersebut juga menjaga kebersihkan di Candi Ijo.

"Cuma dipeseni tolong jaga kebersihan, nah tersinggung. Kan kami sering ya menemukan bekas-bekas bunga, dupa, kami tidak bermaksud apa-apa. Hanya petugasnya bilang, tolong jaga kebersihan, mungkin di (artikan) lain. Padahal teman petugas itu hanya bilang begitu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan selama ini banyak yang datang untuk beribadah di Candi Ijo. Meskipun memang jumlahnya tidak sebanyak di Candi Prambanan.

"Boleh (aktivitas di Candi Ijo) kami ampu semua kepentingan itu. Cuma prosedurnya itu ya tolong dipenuhi," ucapnya.

Menurut Manggar pengajuan izin untuk aktivitas salah satunya beribadah di Candi Ijo tidak sulit. Bahkan izin bisa diajukan melalui online.

"Cuma mengisi form aja, berkirim surat juga boleh, kirim email ke kami. Dua hari sudah ada jawaban dari kami. Gampang, kami tidak mempersulit kok, kami melestarikan itu untuk dimanfaatkan, monggo," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/09/175129978/phdi-sleman-buka-suara-soal-video-perempuan-yang-mengaku-tak

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com