Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHDI Sleman Buka Suara soal Video Perempuan yang Mengaku Tak Diperbolehkan Beribadah di Candi Ijo

Kompas.com - 09/05/2023, 17:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait video seorang perempuan yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut viral di media sosial.

Ketua (PHDI) Kabupaten Sleman Alit Mertayasa buka suara terkait video unggahan seseorang yang menyatakan diri sebagai umat Hindu. Menurutnya, pengunggah belum mengetahui secara benar aturan terkait pemanfaatan candi. 

"Video tersebut viral karena berbagai hal ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar peraturan dan aturan pemanfaatan candi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Alit melalui video yang dikirimkan, Selasa (9/05/2023).

Baca juga: Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya

Alit Mertayasa yang mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa video yang diunggah di media sosial tersebut adalah sifatnya pribadi.

"Kami, Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan dan sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ungkapnya.

Alit Mertayasa menyayangkan video tersebut begitu cepat viral. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi dari penonton video tersebut.

"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya," ucapnya.

Lebih lanjut, Alit Mertayasa yang juga merupakan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sleman menjelaskan pemanfaatan candi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman, telah melalui suatu proses. Selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cagar Budaya.

Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat umum yang akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin. Menurutnya, adanya izin merupakan bagian dari perlindungan terhadap candi-candi yang ada. 

"Oleh karenanya melalui surat keputusan bersama tiga menteri dan dua gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah dalam hal ini, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadat umat Hindu seluruh Dunia," katanya. 

Dia mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan tersebut hanya untuk hari-hari suci keagamaan 

"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola. Dalam hal ini candi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di kelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko," tegasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada candi selain Prambanan yang memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

"Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini, sekali lagi, belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola untuk kita manfaatkan sebagai tempat ibadat atau persembayangan dan sebagainya," katanya. 

Dia berharap tidak ada keraguan umat Hindu maupun umat agama lain untuk bersama-sama memelihara tempat-tempat tersebut.

Baca juga: Candi Ijo: Lokasi, Sejarah, Daya Tarik, dan Harga Tiket

"Semoga tidak ada keragu-raguan baik bagi umat Hindu maupun saudara-saudara kami dari umat yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan juga penganut keyakinan untuk bersama-sama memgayomi dan memelihara tempat-tempat yang kita sucikan tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang seorang perempuan yang tidak diperbolehkan masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut sempat viral di media sosial TikTok. 

Perempuan tersebut bercerita datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB untuk beribadah. Kebetulan pada jam tersebut, Candi Ijo sudah ditutup untuk wisatawan. Sehingga rombongannya tidak diperbolehkan masuk.

Selain itu dia juga menyampaikan sempat berdebat dengan seseorang yang disebutkan sebagai juru kunci candi ijo. Pasalnya juri kunci tersebut mengatakan Candi Ijo adalah cagar budaya dan bukan tempat ibadah.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), Manggar Sari Ayuati memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Bukan Candi Borobudur, Harga Tiket Masuk yang Baru Ditetapkan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland, Ini Lokasinya

"Kemarin kami sudah klarifikasi dan sudah menulis kronologinya," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/05/2023).

Manggar menjelaskan memang pada tanggal 4 Mei 2023, ada empat orang pengunjung datang ke Candi Ijo. Pada saat itu Candi Ijo sudah tutup untuk pengunjung karena jam 17.45 WIB.

"Tutup kami kan jam setengah enam sore. Jadi dalam kondisi candi (Candi Ijo) sudah tutup. Dan waktu itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," urainya.

Meski sudah tutup, rombongan tersebut ingin tetap masuk untuk sembayang di Candi Ijo. Kemudian ditanya oleh petugas terkait surat izin.

"Kan memang prosedur di Kami untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin. Ya mesti diizinkan, kalau tidak ada unsur perusakan apa pun, aktivitas itu diizinkan. Misalkan untuk sembanyang boleh karena Undang-undangnya mengatur itu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan sesuai Undang-undang, cagar budaya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, termasuk sembayang dan pariwisata. Tetapi memang prosedurnya harus izin.

"Petugas itu yang disebutkan juru kunci sebenarnya yang saat itu bertugas adalah Polsus cagar budaya dan satpam," ucapnya.

Baca juga: Bantah Harga Tiket Candi Borobudur Turun, Pengelola Tegaskan Tak Ada Perubahan Tarif

Meski begitu, dengan pertimbangan kemanusian dan menghormati orang yang akan beribadah, akhirnya petugas memperbolehkan pengunjung tersebut masuk ke Candi Ijo. Hal itu, dapat dilihat dari rekaman kamera CCTV.

"Karena memaksa, teman-teman itu segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang (ke Candi Ijo) akhirnya diperbolehkan, ada dispensasi untuk mereka. Monggo (silakan) untuk sembayang, tapi dikasih waktu satu jam saja karena sudah gelap. Saat itu hujan juga. Dipinjami payung juga sama teman-teman," urainya.

Petugas lanjut Manggar memang berpesan, meminta agar pengunjung tersebut juga menjaga kebersihkan di Candi Ijo.

"Cuma dipeseni tolong jaga kebersihan, nah tersinggung. Kan kami sering ya menemukan bekas-bekas bunga, dupa, kami tidak bermaksud apa-apa. Hanya petugasnya bilang, tolong jaga kebersihan, mungkin di (artikan) lain. Padahal teman petugas itu hanya bilang begitu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan selama ini banyak yang datang untuk beribadah di Candi Ijo. Meskipun memang jumlahnya tidak sebanyak di Candi Prambanan.

"Boleh (aktivitas di Candi Ijo) kami ampu semua kepentingan itu. Cuma prosedurnya itu ya tolong dipenuhi," ucapnya.

Menurut Manggar pengajuan izin untuk aktivitas salah satunya beribadah di Candi Ijo tidak sulit. Bahkan izin bisa diajukan melalui online.

"Cuma mengisi form aja, berkirim surat juga boleh, kirim email ke kami. Dua hari sudah ada jawaban dari kami. Gampang, kami tidak mempersulit kok, kami melestarikan itu untuk dimanfaatkan, monggo," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com