Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHDI Sleman Buka Suara soal Video Perempuan yang Mengaku Tak Diperbolehkan Beribadah di Candi Ijo

Kompas.com - 09/05/2023, 17:51 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait video seorang perempuan yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut viral di media sosial.

Ketua (PHDI) Kabupaten Sleman Alit Mertayasa buka suara terkait video unggahan seseorang yang menyatakan diri sebagai umat Hindu. Menurutnya, pengunggah belum mengetahui secara benar aturan terkait pemanfaatan candi. 

"Video tersebut viral karena berbagai hal ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar peraturan dan aturan pemanfaatan candi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Alit melalui video yang dikirimkan, Selasa (9/05/2023).

Baca juga: Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya

Alit Mertayasa yang mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa video yang diunggah di media sosial tersebut adalah sifatnya pribadi.

"Kami, Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan dan sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ungkapnya.

Alit Mertayasa menyayangkan video tersebut begitu cepat viral. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi dari penonton video tersebut.

"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya," ucapnya.

Lebih lanjut, Alit Mertayasa yang juga merupakan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sleman menjelaskan pemanfaatan candi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman, telah melalui suatu proses. Selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cagar Budaya.

Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat umum yang akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin. Menurutnya, adanya izin merupakan bagian dari perlindungan terhadap candi-candi yang ada. 

"Oleh karenanya melalui surat keputusan bersama tiga menteri dan dua gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah dalam hal ini, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadat umat Hindu seluruh Dunia," katanya. 

Dia mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan tersebut hanya untuk hari-hari suci keagamaan 

"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola. Dalam hal ini candi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di kelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko," tegasnya.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada candi selain Prambanan yang memperoleh izin untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

"Melalui kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini, sekali lagi, belum memperoleh izin resmi dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola untuk kita manfaatkan sebagai tempat ibadat atau persembayangan dan sebagainya," katanya. 

Dia berharap tidak ada keraguan umat Hindu maupun umat agama lain untuk bersama-sama memelihara tempat-tempat tersebut.

Baca juga: Candi Ijo: Lokasi, Sejarah, Daya Tarik, dan Harga Tiket

"Semoga tidak ada keragu-raguan baik bagi umat Hindu maupun saudara-saudara kami dari umat yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan juga penganut keyakinan untuk bersama-sama memgayomi dan memelihara tempat-tempat yang kita sucikan tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang seorang perempuan yang tidak diperbolehkan masuk ke Candi Ijo untuk beribadah. Video tersebut sempat viral di media sosial TikTok. 

Perempuan tersebut bercerita datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB untuk beribadah. Kebetulan pada jam tersebut, Candi Ijo sudah ditutup untuk wisatawan. Sehingga rombongannya tidak diperbolehkan masuk.

Selain itu dia juga menyampaikan sempat berdebat dengan seseorang yang disebutkan sebagai juru kunci candi ijo. Pasalnya juri kunci tersebut mengatakan Candi Ijo adalah cagar budaya dan bukan tempat ibadah.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng), Manggar Sari Ayuati memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Bukan Candi Borobudur, Harga Tiket Masuk yang Baru Ditetapkan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland, Ini Lokasinya

"Kemarin kami sudah klarifikasi dan sudah menulis kronologinya," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/05/2023).

Manggar menjelaskan memang pada tanggal 4 Mei 2023, ada empat orang pengunjung datang ke Candi Ijo. Pada saat itu Candi Ijo sudah tutup untuk pengunjung karena jam 17.45 WIB.

"Tutup kami kan jam setengah enam sore. Jadi dalam kondisi candi (Candi Ijo) sudah tutup. Dan waktu itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," urainya.

Meski sudah tutup, rombongan tersebut ingin tetap masuk untuk sembayang di Candi Ijo. Kemudian ditanya oleh petugas terkait surat izin.

"Kan memang prosedur di Kami untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin. Ya mesti diizinkan, kalau tidak ada unsur perusakan apa pun, aktivitas itu diizinkan. Misalkan untuk sembanyang boleh karena Undang-undangnya mengatur itu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan sesuai Undang-undang, cagar budaya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, termasuk sembayang dan pariwisata. Tetapi memang prosedurnya harus izin.

"Petugas itu yang disebutkan juru kunci sebenarnya yang saat itu bertugas adalah Polsus cagar budaya dan satpam," ucapnya.

Baca juga: Bantah Harga Tiket Candi Borobudur Turun, Pengelola Tegaskan Tak Ada Perubahan Tarif

Meski begitu, dengan pertimbangan kemanusian dan menghormati orang yang akan beribadah, akhirnya petugas memperbolehkan pengunjung tersebut masuk ke Candi Ijo. Hal itu, dapat dilihat dari rekaman kamera CCTV.

"Karena memaksa, teman-teman itu segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang (ke Candi Ijo) akhirnya diperbolehkan, ada dispensasi untuk mereka. Monggo (silakan) untuk sembayang, tapi dikasih waktu satu jam saja karena sudah gelap. Saat itu hujan juga. Dipinjami payung juga sama teman-teman," urainya.

Petugas lanjut Manggar memang berpesan, meminta agar pengunjung tersebut juga menjaga kebersihkan di Candi Ijo.

"Cuma dipeseni tolong jaga kebersihan, nah tersinggung. Kan kami sering ya menemukan bekas-bekas bunga, dupa, kami tidak bermaksud apa-apa. Hanya petugasnya bilang, tolong jaga kebersihan, mungkin di (artikan) lain. Padahal teman petugas itu hanya bilang begitu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan selama ini banyak yang datang untuk beribadah di Candi Ijo. Meskipun memang jumlahnya tidak sebanyak di Candi Prambanan.

"Boleh (aktivitas di Candi Ijo) kami ampu semua kepentingan itu. Cuma prosedurnya itu ya tolong dipenuhi," ucapnya.

Menurut Manggar pengajuan izin untuk aktivitas salah satunya beribadah di Candi Ijo tidak sulit. Bahkan izin bisa diajukan melalui online.

"Cuma mengisi form aja, berkirim surat juga boleh, kirim email ke kami. Dua hari sudah ada jawaban dari kami. Gampang, kami tidak mempersulit kok, kami melestarikan itu untuk dimanfaatkan, monggo," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com