Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Eksekusi 17 Bidang Tanah Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Kompas.com, 9 Mei 2023, 14:41 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak 500 personel gabungan akan diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi 17 bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah.

Eksekusi akan dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan selesai.

"Kemarin kita sudah koordinasi ada sekitar 500 personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi. Kita akan lakukan pengaman berlapis, satu dan dua," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten Tuty Budhi Utami di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Klaten Bakal Eksekusi 17 Bidang Tanah Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

Penerjunan personel gabungan selama proses pelaksanaan eksekusi lahan pembangunan jalan tol tersebut sebagai langkah antisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

Meski demikian, pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tahap 17 bidang tanah pembangunan proyek strategis nasional (PSN) bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Kami dari tim eksekusi Pengadinal Negeri Klaten meminta warga untuk melakukan pemindahan (barang) secara sukarela. Karena uang ganti rugi sudah ada. Kemudian upaya hukum sudah inkracht. Saya mengajak kepada warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uang titipan," ungkap dia.

Tuty menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan akan dilakukan proses pemadaman sambungan listrik di lokasi mulai pukul 07.00 WIB.

"Jadi untuk sambungan listrik dimatikan mulai jam 7 pagi. Jadi teknisnya jam 7 semua pengamanan sudah siap. Kemudian dilakukan apel. Selanjutnya dipadamkan listrik jam 7 pagi," terang dia.

Baca juga: Kakorsabhara Polri Cek Jalur Arteri dan Jalan Tol di Pemalang, Sebut Ada Sedikit Kepadatan di Arteri Pejagan

Sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Kemudian keputusan eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau