Salin Artikel

500 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Eksekusi 17 Bidang Tanah Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak 500 personel gabungan akan diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi 17 bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah.

Eksekusi akan dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan selesai.

"Kemarin kita sudah koordinasi ada sekitar 500 personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi. Kita akan lakukan pengaman berlapis, satu dan dua," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten Tuty Budhi Utami di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023).

Penerjunan personel gabungan selama proses pelaksanaan eksekusi lahan pembangunan jalan tol tersebut sebagai langkah antisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

Meski demikian, pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tahap 17 bidang tanah pembangunan proyek strategis nasional (PSN) bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Kami dari tim eksekusi Pengadinal Negeri Klaten meminta warga untuk melakukan pemindahan (barang) secara sukarela. Karena uang ganti rugi sudah ada. Kemudian upaya hukum sudah inkracht. Saya mengajak kepada warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uang titipan," ungkap dia.

Tuty menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan akan dilakukan proses pemadaman sambungan listrik di lokasi mulai pukul 07.00 WIB.

"Jadi untuk sambungan listrik dimatikan mulai jam 7 pagi. Jadi teknisnya jam 7 semua pengamanan sudah siap. Kemudian dilakukan apel. Selanjutnya dipadamkan listrik jam 7 pagi," terang dia.

Sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/09/144134078/500personel-gabungan-diterjunkan-amankan-eksekusi-17-bidang-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke